Beijing, (Antara) - Para tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dijanjikan mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah asalkan terdaftar sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial TKI di BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, E Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan KJRI Hong Kong kepada Antara di Beijing, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017.
Mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau perorangan wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan yang wajib diikuti meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela.
"Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut," katanya di depan ratusan TKI Hong Kong, Minggu (10/9) lalu.
Menurut Ilyas, layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan TKI di luar negeri.
Dalam program tersebut, penerima manfaat tidak perlu menunggu waktu dalam jangka waktu tertentu untuk menerima manfaat.
Selain KPR, TKI menjadi peserta program tersebut berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak hingga sarjana S1 apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam diskusi publik yang diikuti 200 TKI di Hong Kong itu, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut dia, dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU PPILN tersebut lebih difokuskan pada perlindungan, bukan pada penempatan.
"Salah satu langkah yang fokus pada perlindungan adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh BPJS," ujarnya menambahkan.
Ia menjamin RUU PPILN juga memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepara para TKI.
Diskusi yang digelar oleh BNP2TKI dan KJRI Hong Kong tersebut juga untuk menggali informasi dari para TKI mengenai kebijakan perlindungan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya pembenahan dalam perlindungan TKI di Hong Kong berupa peningkatan kecepatan penyelesaian paspor, pelaksanaan kontrak mandiri, pelayanan publik ramah, perbaikan sistem online database ketenagakerjaan, dan lain sebagainya," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Manfaat tambahan dari program perlindungan jaminan sosial, TKI atau calon TKI dapat memperoleh KPR berupa pinjaman uang muka pembelian rumah dan pinjaman renovasi rumah," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS, E Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan KJRI Hong Kong kepada Antara di Beijing, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium dan pialang asuransi TKI sudah berakhir pada 31 Juli 2017.
Mulai 1 Agustus 2017, TKI dan calon TKI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan atau perorangan wajib mendaftar dan menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial TKI BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan yang wajib diikuti meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan jaminan hari tua menjadi program sukarela.
"Bagi TKI yang asuransinya masih berlaku menunggu hingga masa asuransinya habis, baru bisa mendaftar program tersebut," katanya di depan ratusan TKI Hong Kong, Minggu (10/9) lalu.
Menurut Ilyas, layanan tersebut dapat diperoleh mulai dari sebelum, selama, dan setelah penempatan TKI di luar negeri.
Dalam program tersebut, penerima manfaat tidak perlu menunggu waktu dalam jangka waktu tertentu untuk menerima manfaat.
Selain KPR, TKI menjadi peserta program tersebut berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk satu orang anak hingga sarjana S1 apabila pekerja mengalami risiko cacat total tetap atau meninggal dunia.
Dalam diskusi publik yang diikuti 200 TKI di Hong Kong itu, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan Nomor 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Menurut dia, dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU PPILN tersebut lebih difokuskan pada perlindungan, bukan pada penempatan.
"Salah satu langkah yang fokus pada perlindungan adalah lembaga yang memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dilaksanakan oleh BPJS," ujarnya menambahkan.
Ia menjamin RUU PPILN juga memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial kepara para TKI.
Diskusi yang digelar oleh BNP2TKI dan KJRI Hong Kong tersebut juga untuk menggali informasi dari para TKI mengenai kebijakan perlindungan.
"Kami telah melakukan berbagai upaya pembenahan dalam perlindungan TKI di Hong Kong berupa peningkatan kecepatan penyelesaian paspor, pelaksanaan kontrak mandiri, pelayanan publik ramah, perbaikan sistem online database ketenagakerjaan, dan lain sebagainya," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017