Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur Moh Hamzah menyatakan, dukungan bakal calon independen atau calon perseorangan untuk pilkada 2018 minimal sebanyak 51.055 orang.

"Dukungan bagi calon dan pasangan calon bupati dan wakil bupati ini harus dibuktikan dengan KTP elektronik," katanya di Pamekasan, Selasa.

Menurut dia, jumlah dukungan tersebut merupakan dukungan minimal dan harus tersebar di 7 kecamatan dari total 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pamekasan.

Bukti dukungan harus diserahkan ke KPU Pamekasan dan selanjutnya KPU akan melakukan pengecekan ke lapangan.

Persyaratan jumlah minimal bagi calon perseorangan ini, sambung dia, mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2017.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang lebih dari 500 ribu, total dukungan untuk calon perseorangan minimal 7,5 persen.

Di Kabupaten Pamekasan, jumlah DPT sebanyak 608.728 jiwa. 

Menurut Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, jumlah tersebut mengacu kepada DPT pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014 lalu.

"DPT Pilpres 2014 ini yang dijadikan dasar KPU Pamekasan dalam menetapkan dukungan minimal calon independen untuk pilkada 2018," katanya, menjelaskan.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pamekasan rencananya akan digelar pada 27 Juni 2018.

Selain Pamekasan, kabupaten lain di Madura, Jawa Timur yang juga akan menggelar pilkada adalah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017