Probolinggo (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menetapkan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten setempat pada 2018 yakni sebanyak 64.314 dukungan KTP.

Ketua KPU Probolinggo HM. Zubaidi, Minggu, mengatakan tahapan Pilkada Kabupaten Probolinggo sudah dimulai dan digelar rapat pleno dengan menetapkan syarat dukungan untuk pasangan calon kepala daerah.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 tentang tahapan, hari ini adalah jadwal rapat pleno terkait syarat dukungan terhadap calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada dan hal itu dilakukan serentak di 171 daerah se-Indonesia," katanya usai rapat pleno yang disaksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kantor KPU Probolinggo.   

Calon kepala daerah yang melalui jalur perseorangan, lanjut dia, harus bisa menyerahkan bukti dukungan sekurang-kurangnya 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir yakni Pemilu Presiden 2014. 

"DPT Pilpres 2014 Probolinggo sebanyak 857.511 orang, sehingga calon kepala daerah melalui jalur perseorangan harus menyerahkan berkas dukungan berupa 64.314 fotokopi KTP warga," katanya.

Ia mengatakan jumlah dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen + 1 dari total jumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang memiliki 24 kecamatan, sehingga sebaran dukungan itu minimal dari 13 kecamatan. 

"Kurang dari itu, maka dinyatakan gugur dan tidak bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah jalur perseorangan di Pilkada Probolinggo," ujarnya.

Jadwal penyerahan berkas dukungan calon jalur perseorangan kepada KPU dilakukan pada 25-29 November 2017, kemudian KPU akan melakukan penelitian berkas, termasuk sebaran dukungan pada 25 November-1 Desember 2017 dan juga dilakukan tahapan verifikasi administrasi potensi adanya berkas dukungan ganda pada 25 November- 8 Desember 2017.

"Jika semua tahapan itu sudah selesai, maka calon kepala daerah bisa mendaftar melalui jalur perseorangan. Jadwal pendaftaran baik parpol maupun perseorangan akan dibuka mulai 8 Januari – 10 Januari 2018," katanya.

Sedangkan calon yang maju lewat jalur partai politik, minimal harus diusung oleh 20 persen jumlah kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo yang memiliki 45 kursi, sehingga minimal harus diusung oleh sembilan kursi di DPRD Probolinggo baik melalui satu partai politik maupun koalisi partai politik.

Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan maksimal di setiap tahapan Pilkada Probolinggo, termasuk ketika verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan jalur perseorangan.

"Kalau dulu, Panwaslu itu hanya mengawasi tahapan pemilu saja, namun sekarang kami juga mengawasi hingga soal perekrutan PPK hingga ke tingkat bawah. Verifikasi faktual dari KPU  juga akan kami dampingi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," tuturnya.

Ia berharap, penyelenggaraan Pilkada Probolinggo bisa berjalan sesuai prinsip langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil). (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017