Probolinggo (Antara Jatim) - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim menyebutkan salah satunya bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan nya tersebut dan dalam putusan ihwal terdakwa juga pernah menunjukkan kemampuan bagaimana menggandakan uang, sehingga korban Prayitno Supriadi tertarik untuk membayar mahar sebesar Rp800 juta.

Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember dengan kerugian sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sebanyak 150 personel polisi dibantu dengan anggota Koramil melakukan pengamanan sidang putusan kasus penipuan tersebut di PN Kraksaan.

"Pengamanan dilakukan secara ketat untuk sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, bahkan dilakukan sterilisasi ruangan sidang sebelum dimulai," katanya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankan nya, dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017