Surabaya (Antara Jatim) - Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur akan mewajibkan transaksi nontunai dengan menggunakan uang elektronik (e-port) bagi konsumen di wilayah setempat, khususnya untuk akses masuk ke pelabuhan mulai 1 Oktober 2017.

Humas Pelabuhan Tanjung Perak, Fernadez A Ginting di Surabaya, Kamis mengatakan dengan adanya aturan itu maka pengguna jasa kepelabuhanan wajib memiliki uang elektronik, karena apabila tidak memilik akan dilarang masuk ke pelabuhan setempat.

"Targetnya memang akan seperti itu, dan saat ini kami sedang gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan uang elektronik di kawasan pelabuhan kepada sejumlah perusahaan atau pengguna jasa pelabuhan," katanya.

Ginting mengatakan, pada periode September 2017 pihaknya akan berkirim surat ke beberapa perusahaan atau pengguna jasa kepelabuhanan agar mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, kata dia, juga akan memberikan potongan harga sebesar 10 persen bagi pengguna jasa atau masyarakat umum yang telah menggunakan e-port, atau uang elektronik dari berbagai perbankan.

"Kami juga telah bekerja sama dengan Bank Mandiri serta BNI untuk aturan ini, dan mereka juga secara resmi mengeluarkan uang elektronik dengan logo e-port," katanya.   

Ginting mengatakan, kewajibkan penggunaan transaksi nontunai bagi pengguna jasa di kawasan pelabuhan adalah upaya PT Pelindo III (Persero) untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong transaksi nontunai.

Sebab, kata dia, pemberlakukan transaksi nontunai selain mengurangi peredaran uang palsu juga lebih aman dan efisien dalam melakukan transaksi dimanapun.(*)



Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017