Sidoarjo (Antara Jatim) - Sebanyak 9.634 orang narapidana pada Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim mendapatkan remisi umum, yakni remisi yang diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus.

Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, Rabu mengatakan, jumlah tersebut merupakan napi yang telah terbit SK remisinya.

"Pemberian remisi ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan," katanya saat menyerahkan Surat Keputusan Remisi 17 Agustus 2017  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

Ia mengemukakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran supaya narapidana segera bebas.

Ia menjelaskan, secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan.

Dalam kesempatan itu, dirinya berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi untuk menceritakan kondisi di dalam lapas, rutan dan penjara itu tidak enak.

"Apalagi dengan kondisi yang 'over capacity' di dalam lapas," katanya.

Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul ini mencontohkan, seperti di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo memiliki kapasitas untuk 1.050 orang, tetapi di dalamnya ada sekitar 2.500 narapidana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jatim Susy Susilawati menjelaskan, ada sebanyak 14.287 narapidana di Jatim.

"Dari total napi tersebut diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 11.821 orang. Namun, remisi yang telah terbit SK untuk 9.634 napi," ujarnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017