Trenggalek (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur menembak tujuh anggota komplotan perampok lintaskota asal Aceh yang terakhir diketahui beraksi dengan menyekap keluarga pengusaha di Trenggalek dan menjarah uang ratusan juta rupiah.
    
Menurut keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, Senin, tujuh pelaku ditembak saat berupaya kabur dan melakukan perlawanan dalam sebuah operasi penggerebekan oleh tim buser Satreskrim Polres Trenggalek di daerah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Keenam anggota sindikat perampok kelompok Aceh ini adalah buron kami," kata Donny dalam gelar perkara di hadapan awak media.

Tidak ada anggota perampok yang tewas. Tujuh pelaku hanya mengalami luka tembak di bagian paha dan betis, sebagai upaya polisi melumpuhkan sindikat perampok sadis tersebut.

Menurut Donny, komplotan Aceh ini telah berulang kali beraksi di sejumlah daerah di Jawa dan tidak segan melukai bahkan membunuh korbannya.

Berdasar hasil penyidikan kami, komplotan Aceh ini pernah beraksi di tujuh TKP beda kota, yaitu di Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Mojokerto, dan Kediri ada dua TKP.

Tujuh perampok tersebut adalah adalah Anton (40) alias Brewok, Mansarudin (46), Asmik (34), Amrizal (33), Supriyono (41), Sufardi (40) dan Marihat (50).

Enam dari tujuh anggota komplotan perampok ini merupakan warga warga Kota Cabe, Aceh Tenggara, Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

Terakhir mereka beraksi di Trenggalek pada 4 Agustus dini hari. Mereka merampok rumah Joko Purwanto (58) dan Jimmy (54), Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Trenggalek.

Setelah diburu sepekan lebih, keberadaan komplotan perampok sadis ini terlacak di daerah Pandaan dan Tretes.

Mereka tinggal di sebuah villa yang disewa usai bersenang-senang.

Bersama para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan buah senjata tajam parang panjang, satu unit mobil Kijang Innova Nopol B 8855 RP warna hitam, tiga buah linggis besar, uang tunai Rp1 juta, dua buah ATM BCA, tiga buah tangga lipat, satu buah senapan angin laras panjang, dan satu buah laptop Toshiba.

Saat ini keseluruhan pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Donny mengatakan, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017