Pamekasan (Antara Jatim) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, meminta buronan kasus pornografi hendaknya menyerahkan diri, sehingga tidak menyulitkan petugas dalam melakukan pencarian.

"Kami minta yang bersangkutan sebaiknya menyerahkan diri, sehingga proses hukum bisa cepat selesai," ujar Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Jumat.

Tersangka kasus pornografi yang kini menjadi buronan polisi berinisial AD, asal Pademawu, Pamekasan.

Kapolres menjelaskan, petugas telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun bersangkutan tidak ada di rumahnya.

Tetanggga dan keluarga dekat tersangka juga mengaku tidak mengetahui keberasaan AD, sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas.

Perempuan pemeran kasus porno aksi di di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu, merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu oleh petugas Reskrim Polres Pamekasan.

Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas, atas laporan tokoh ulama Pamekasan.

Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri, lalu dikirim ke jejaring sosial whatshapp (WA), sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan.

Dalam rekaman vedio berdurasi 1 menit lebih itu, sang pemeran laki-laki terlihat meraba bagian alat vital seorang cewek berjilbab warna merah yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Rekaman vedio itu lalu menyebar secara viral, hingga ke Bupati Pamekasan, tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Pamekasan.

Bupati bahkan meminta secara langsung agar polisi  mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelakunya, karena dinilai telah mencederai nama baik Pemkab Pamekasan, karena aksi keduanya dilakukan di ruang tunggu Pemkab Pamekasan.

Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho, sebenarnya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD dan AM.

AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum, lalu disebarkan ke jejaring sosial WA hingga akhirnya viral ke publik Pamekasan.

"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangka dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.

Kapolres mengimbau, agar keduanya segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa.

Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemaran kasus porno di kantor Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan penyebar vedio rekaman yang berisi konten pornografi, adegan mesum AS dan AD, akan dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017