Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna mengakui warganya yang tidak terakses layanan perbankan maupun koperasi atau lembaga ekonomi lainnya rentan terjebak oleh rentenir yang berkedok koperasi.

"Sekarang kesadaran masyarakat untuk berhimpun dalam koperasi maupun lembaga ekonomi makin kuat, namun tidak bisa kami pungkiri masih banyak masyarakat yang belum terakses, sehingga mereka inilah yang rentan terjebak dalam praktik rentenir yang berkdok koperasi," kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin.

Kondisi ini, lanjutnya, perlu diawasi bersama-sama demi pemerataan ekonomi dalam mewujudkan keadilan sosial. "Jangan sampai Kabupaten Malang yang terkenal dengan Kabupaten Koperasi ternodai dengan praktik-praktik rentenir karena sulitnya akses lembaga keuangan bagi masyarakat," ujarnya.

Ia mengakui saat ini simpan pinjam dengan label koperasi semakin marak, namun koperasi yang dijalankan sama sekali jauh dan menyimpang dari ruh koperasi yang mengedepankan gotong royong dan salin membantu. Sementara koperasi yang dijalankan  oknum yang mengaku sebagai koperasi  justru memeras demi keuntungan sendiri.

Karena maraknya praktikpraktik koperasi yang menyimpang itu, lanjytnya, Kementerian Koperasi akhirnya bertindak dan turun tangan dalam menertibkan serta memberi sanksi pembekuan terhadap berbagai lembaga yang memakai label koperasi tersebut.

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Jatim itu, jika ada lembaga yang memakai nama koperasi tapi hanya mengejar keuntungan pribadi, bisa dipastikan itu koperasi abal-abal alias ilegal. "Masyarakat harus aspada terhadap koperasi-koperasi yang menyimpang dari ajaran koperasi itu sendiri karena itu pasti hanya mengeruk keuntung pribadi dan kelompoknya," kata Rendra.

Di Kabupaten Malang, saat ini ada 1.300 unit koperasi. Kabupaten itu juga dikukuhkan sebagai Kabupaten Koperasi serta sejumlah kopearsi di wilayah itu meraih berbagai penghargaan, baik penghargaan nasional maupun tingkat provinsi. "Saya berharap berbagai penghargaan yang telah diraih koperasi ini menjadi spirit bagi koperasi lainnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (nasabah)," ujarnya.

Dari ribuan kopearsi yang ada di Kabupaten Malang, sekitar 90 koperasi dibubarkan karena tidak beraktivitas sebagaimana layaknya koperasi. Tidak beraktivitasnya puluhan kopearsi tersebut, di antaranya tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) dan alamat koperasi yang tercantum dalam badan hukum sudah tutup.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017