Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang
pemuda pengangguran yang mengedarkan pil koplo di kalangan para pelajar
hingga meresahkan masyarakat.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono di Ngawi, Kamis mengatakan, tersangka adalah Restu Artha Nugroho (22), warga Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
"Tersangka menjual pil koplo jenis Trihex dan Tramadol. Ia ditangkap saat mengantar pesanan pil setan tersebut pada seseorang yang tak lain adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli," ujar AKP Eko kepada wartawan.
Menurut dia, ulah tersangka menjual pil setan tersebut diketahui polisi dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil koplo di kalangan pelajar di daerah Kecamatan Ngrambe.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan semuanya mengarah ke pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.400 butir pil koplo siap edar.
Kepada polisi, tersangka mengaku pil-pil tersebut didapatkan dari seseorang asal Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp20 ribu per setrip isi 10 butir.
Dari harga tersebut, tersangka mengaku menjual kembali dengan harga Rp35 ribu per setrip, sehingga masih mendapat keuntungan sebesar Rp10 ribu di tiap setripnya.
Pihaknya mengakui jika pil-pil tersebut dijual ke pelajar. Sebab, pil-pil tersebut telah sangat favorit di kalangan pelajar dan anak muda.
Akibat perbuatannya mengedarkan obat tanpa izin edar, tersangka dijerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.(*)
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono di Ngawi, Kamis mengatakan, tersangka adalah Restu Artha Nugroho (22), warga Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
"Tersangka menjual pil koplo jenis Trihex dan Tramadol. Ia ditangkap saat mengantar pesanan pil setan tersebut pada seseorang yang tak lain adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli," ujar AKP Eko kepada wartawan.
Menurut dia, ulah tersangka menjual pil setan tersebut diketahui polisi dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil koplo di kalangan pelajar di daerah Kecamatan Ngrambe.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan semuanya mengarah ke pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.400 butir pil koplo siap edar.
Kepada polisi, tersangka mengaku pil-pil tersebut didapatkan dari seseorang asal Solo, Jawa Tengah dengan harga Rp20 ribu per setrip isi 10 butir.
Dari harga tersebut, tersangka mengaku menjual kembali dengan harga Rp35 ribu per setrip, sehingga masih mendapat keuntungan sebesar Rp10 ribu di tiap setripnya.
Pihaknya mengakui jika pil-pil tersebut dijual ke pelajar. Sebab, pil-pil tersebut telah sangat favorit di kalangan pelajar dan anak muda.
Akibat perbuatannya mengedarkan obat tanpa izin edar, tersangka dijerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017