Bojonegoro (Antara Jatim) - Mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, yang tidak layak jalan dalam pelaksanaan uji kelayakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) harus diperbaiki," kata Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar di Bojonegoro, Jumat.

Ia memberikan contoh dalam pelaksanaan uji kelayakan  mobil dinas milik pemkab yang dipakai  Asisten I Pemkab Joko Lukito hari ini dalam pemeriksaan ternyata rem bagian kanan tidak normal.

Begitu pula beberapa mobil dinas inventaris camat kondisinya tidak normal, mulai rem tidak normal, dan emisi karbon knalpot melebihi ambang batas.

"Seketika saya minta diperbaiki dengan memanggil teknisi sebelum dishub mengeluarkan ketentuan layak jalan. Saya memberi waktu 2X 24 jam. Kalau tidak diperbaiki ya saya terbitkan surat kendaraan mobil dinas itu tidak layak jalan," kata dia menegaskan.

Sesuai data sebanyak 28 kendaraan dinas mobil dinas camat sudah mengikuti uji kelayakan sehari lalu. Sedangkan sebanyak 60 unit kendaraan bermotor roda empat inventaris pejabat pemkab termasuk mobil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Soehadi Moelyono S 2 B, mengikuti uji kelayakan hari ini.

"Uji kelayakan kendaraan mobil dinas yang menjalani pemeriksaan mulai emisi karbon kendaraan, rem, lampu juga lainnya, termasuk suara bel," ucapnya menjelaskan.

Bupati Bojonegoro Suyoto, menurut dia, mengeluarkan kebijakan semua mobil dinas pemkab harus menjalani uji kelayakan, meskipun di dalam ketentuan tidak wajib.

Pertimbangannya, menurut dia, semua kendaraan dinas pemkab memperoleh alokasi anggaran untuk perawatan sehingga kendaraannya harus selalu kondisi layak jalan.

"Semua mobil dinas memperoleh alokasi anggaran untuk perawatan. Kalau tidak dimanfaatkan justru bisa menimbulkan kecurigaan," ucapnya menambahkan.

Data di dishub menyebutkan di daerahnya ada 729 kendaraan dari 8.375  kendaraan yang terdaftar tidak melakukan uji kir disebabkan berbagai hal, mulai mobil sudah tua, kesulitan ekonomi, juga faktor lainnya.

"Sebanyak 729 kendaraan berbagai jenis yang masuk kriteria uji kir secara berkala enam bulan sekali itu tidak melakukan uji kir sejak beberapa tahun terakhir," kata dia.

Sesuai ketentuan kendaraan yang harus melakukan uji kir yaitu mobil penumpang umum (MPU), bus, mobil barang, kereta gandengan (truk gandeng), dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

"Kendaraan  bermotor roda empat pribadi tidak termasuk yang wajib uji kelayakan," katanya menjelaskan. (*)
Video oleh: Slamet Agus Sudarmojo



Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017