Situbondo (Antara Jatim) - Sejumlah keluarga kurang mampu penerima bantuan beras sejahtera (rastra) di Desa Kayumas, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengeluh karena beras tersebut dijual Rp40.000 per sak dari harga standar Rp24.000 per sak isi 15 kilogram.
"Warga Dusun Pelle, Dusun Cottok dan Dusun Sokmaelang, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa khususnya banyak yang mengeluh karena harus menebus beras sejahtera lebih tinggi, yakni sekitar Rp2.600 per kilogram dari harga yang sudah ditentukan sebelumnta Rp1.600 per kilogram," ujar Poniman (Pak Tatik), salah seorang warga penerima beras sejahtera di Situbondo, Selasa.
Menurutnya, rata-rata keluarga penerima manfaat beras sejahtera di tiga dusun tersebut menebus Rp40.000 setiap satu sak beras yang berisi 15 kilogram. Dan warga menduga ada oknum perangkat desa yang sengaja memasang tarif saat melakukan pendistribusian rastra ke dusun-dusun di daerah pegunungan itu.
Keluarga penerima manfaat beras sejahtera di desa itu, katanya, berencana akan melaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk mengadukan mahalnya beras untuk masyarakat kurang mampu tersebut.
"Kami menduga ada oknum perangkat desa yang sengaja menaikkan harga rastra sampai selisih Rp1.000 per kilogram. Jumlah beras sejahtera untuk masyarakat kurang mampu di desa kami sekitar 9 ton," ucapnya.
Sementara Kepala Desa Kayumas Mohammad Jalil mengatakan, akan mengklarifikasi kepada perangkat desanya terlebih dahulu karena sesuai dengan kesepakatan bersama harga rastra di desanya itu Rp1.800 per kilogram atau selisih Rp200 per kilogram untuk biaya transportasi dari titik distribusi ke setiap dusun.
"Kuota rastra untuk Desa Kayumas 9 ton lebih dan sesuai kesepakatan dengan masyarakat harganya Rp1.800 per kilogram. Jadi kalau ada tebusan yang lebih dari Rp1.800 akan kami cek dulu," katanya saat dihubungi lewat telepon.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Pemkab Situbondo Yogie Kipriansyah mengaku sudah menghubungi kepala desa terkait informasi penjualan beras sejahtera tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Tentu kami berikan sanksi kepada oknum perangkat desa yang terbukti menjual rastra lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan dan sanksi terberat pemberhentian terhadap oknum perangkat desa," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Warga Dusun Pelle, Dusun Cottok dan Dusun Sokmaelang, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa khususnya banyak yang mengeluh karena harus menebus beras sejahtera lebih tinggi, yakni sekitar Rp2.600 per kilogram dari harga yang sudah ditentukan sebelumnta Rp1.600 per kilogram," ujar Poniman (Pak Tatik), salah seorang warga penerima beras sejahtera di Situbondo, Selasa.
Menurutnya, rata-rata keluarga penerima manfaat beras sejahtera di tiga dusun tersebut menebus Rp40.000 setiap satu sak beras yang berisi 15 kilogram. Dan warga menduga ada oknum perangkat desa yang sengaja memasang tarif saat melakukan pendistribusian rastra ke dusun-dusun di daerah pegunungan itu.
Keluarga penerima manfaat beras sejahtera di desa itu, katanya, berencana akan melaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk mengadukan mahalnya beras untuk masyarakat kurang mampu tersebut.
"Kami menduga ada oknum perangkat desa yang sengaja menaikkan harga rastra sampai selisih Rp1.000 per kilogram. Jumlah beras sejahtera untuk masyarakat kurang mampu di desa kami sekitar 9 ton," ucapnya.
Sementara Kepala Desa Kayumas Mohammad Jalil mengatakan, akan mengklarifikasi kepada perangkat desanya terlebih dahulu karena sesuai dengan kesepakatan bersama harga rastra di desanya itu Rp1.800 per kilogram atau selisih Rp200 per kilogram untuk biaya transportasi dari titik distribusi ke setiap dusun.
"Kuota rastra untuk Desa Kayumas 9 ton lebih dan sesuai kesepakatan dengan masyarakat harganya Rp1.800 per kilogram. Jadi kalau ada tebusan yang lebih dari Rp1.800 akan kami cek dulu," katanya saat dihubungi lewat telepon.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Pemkab Situbondo Yogie Kipriansyah mengaku sudah menghubungi kepala desa terkait informasi penjualan beras sejahtera tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Tentu kami berikan sanksi kepada oknum perangkat desa yang terbukti menjual rastra lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan dan sanksi terberat pemberhentian terhadap oknum perangkat desa," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017