Gresik (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Jawa Timur meminta para pengelola pasar modern di wilayah setempat menarik edar kurma berjamur yang ditemukan tim Dinkes di beberapa lokasi, karena tidak layak untuk dijual.

"Ada kurma yang kami temukan tidak layak konsumsi, sebaiknya segera ditarik dan tidak dijual kembali. Untuk kali ini saya hanya memberi peringatan karena operasi ini sifatnya pembinaan," kata Kepala Dinas Kesehatan dr Nurul Dholam di Gresik, Senin.

Namun, kata dia, apabila masih tetap dijual, akan ada tim khusus pangan yang memberikan tindakan ke manajemen pasar modern di wilayah setempat.

Sebelumnya, kata Dholam, tim Dinkes Gresik melakukan inspeksi mendadak dengan beberapa dinas terkait ke sejumlah pasar modern, dan menemukan kurma berjamur dan beberapa makanan yang izin edarnya kadaluarsa.

"Kurma berjamur kami temukan dari tumpukan kurma curah yang ditumpuk di Supermarket Ramayana Gresik. Dan tak hanya satu kurma, tim juga sempat memilih beberapa butir kurma yang ternyata memang tidak layak konsumsi," katanya.

Atas temuan tersebut, Dholam meminta kepada pihak pengelola untuk tidak menjual produk tersebut.

Selain di Ramayana, kata dia, tim juga melakukan sidak di dua supermarket yaitu Sarikat Jaya kawasan Jalan Kartini dan Hypermat di Jalan Veteran.

"Di dua supermarket tersebut kami banyak temukan produk izin edarnya kadaluarsa, yakni izin pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) versi lama yang seharusnya sudah mulai diperbarui sejak 2012, tapi sampai tahun 2017 masih menempel pada produk," katanya.

Ia menjelaskan, kebanyakan produk makanan dan minuman yang ditemukan izin edar berlaku selama lima tahun, dan sejak tahun 2012 sudah ada izin baru yang pada tahun 2017 adalah tahun terakhir dari ijin yang baru tersebut. 

"Tapi sampai sejauh ini masih menempel izin lama. Atas keadaan ini kami meminta pihak menejemen untuk konfirmasi kepada pemilik produk. Selanjutnya untuk mengganti dengan menempel PIRT yang baru dengan stiker pada produk tersebut," katanya.

Sementara itu, total temuan masing-masing lima produk tidak layak edar ditemukan di Ramayana, tujuh produk ditemukan di Sarikat Jaya dan delapan produk di Hypermart.

"Kami hanya sebagai pembinaan, selanjutnya kami merekomendasikan kepada tim pangan Kabupaten Gresik untuk menindaklanjuti temuan ini, dan kalau belum ditindaklanjuti akan ada sanksi dari tim pangan," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017