Tulungagung (Antara Jatim) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya menetapkan distributor peredaran jamu ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan bungkus jamu yang tidak memiliki izin produksi, dan mengedarkannya ke sejumlah wilayah setempat.
    
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah tahap penyidikan," kata Kasi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Senin.
    
Siti mengatakan, tim penyidik BPOM telah menemukan cukup bukti untuk menjerat pemilik gudang berinisial Tr, warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru atas kepemilikan lebih dari 350 kardus berisi 14 jenis produk jamu kemasan ilegal yang izin produksi dan edarnya diduga palsu.
    
Selain sebagian barang bukti tidak terdapat izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan BPOM dan Kementrian Perdagangan, lanjut Siti, beberapa produk yang ditemukan juga terdapat label dengan izin produksi dan edarnya telah dipalsukan.
    
"Sementara baru satu tersangka. Untuk asal-usul barang yang katanya dari Jawa Tengah dan Yogyakarta sedang kami telusuri berkerja sama dengan BPOM setempat," katanya.

Kendati telah naik status menjadi tersangka dan berali-kali dipanggil BPOM untuk menjalani rangkaian penyidikan di Surabaya, Tr belum dilakukan penahanan.

Menurut Siti, eksekusi biasanya akan ditentukan saat berkas acara penyidikan telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Nanti BAP kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung karena 'locus delicty' (kejadian perkara) ada di Tulungagung," katanya.

Kasus penimbunan dan peredaran jamu ilegal di Tulungagung terbongkar pada 20 April 2017, setelah petugas BPOM Surabaya melakukan serangkaian pengintaian aktivitasa distribusi jamu "bodong" di wilayah Tulungagung selatan.

Setelah dikuntit beberapa kali, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi gudang penyimpanan jamu dan obat diduga hasil racikan rumahan atau industri farmasi ilegal itu, pada 20 April dilakukan penggerebekan.

Hasilnya, ribuan jamu dan obat tradisonal berhasil diamankan petugas, mulai dari kemasan botol dan saset, terdiri atas 12 item obat, di antaranya obat pegal linu dan asam urat, dengan nilai kisaran seratus juta rupiah.

Menurut Tr, aktivitas penjualan jamu ilegal miliknya telah berjalan sekitar tiga tahun. Dua rumah miliknya digunakan menampung barang berupa obat tradisional yang tiba setiap sebulan sekali dari daerah Yogyakarta, kemudian diperjualbelikan di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017