Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangani perkara produksi dan penjualan minuman kesehatan atau jamu, sebab belum mempunyai izin edar.
     
Wakil Kepala Polres Kediri Kompol Ariek Indra Sentanu mengemukakan kasus tersebut terungkap dari laporan warga yang menyebut ada usaha pembuatan jamu, tapi belum mempunyai izin edar.
     
"Kami mendapatkan informasi terkait usaha produksi minuman kesehatan tanpa izin dinas terkait. Selanjutnya, dari satreskrim menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan dan mengamankan pelaku," katanya di Kediri, Rabu.
     
Ia mengatakan, polisi memeriksa pengelola usaha minuman kesehatan SUT, warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Ia mempunyai usaha yang dikerjakan di rumahnya tersebut.
     
Dalam menjalankan usahanya, pelaku memroduksi minuman kesehatan tradisional atau jamu dengan sejumlah bahan, misalnya rempah-rempah, gula pasir yang dicairkan (karamel), air mineral, pewarna makanan, dan sejumlah bahan lain.
    
Seluruh campuran itu dimasukkan menjadi satu dikemas dalam kemasan botol bekas minuman suplemen. Jamu itu diklaim memiliki khasiat mengobati penyakit flu tulang atau rematik, asam urat, serta beberapa penyakit lainnya.
     
Polisi, kata dia, sempat meminta keterangan dari pengelola tersebut, namun tidak dapat menunjukkan izin edar, sehingga polisi memrosesnya.
    
"Pelaku mencantumkan nomor register dari SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan), namun pelaku belum memiliki izin edar terkait produk tersebut," katanya.
     
Polisi juga mendata sejumlah produk yang dijual di tempat tersebut, yaitu 98 botol minuman kesehatan atau jamu obat flu tulang, label minuman, galon, botol pewarna makanan, dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang itu juga dibawa petugas sebagai barang bukti. 
    
Sementara itu, pelaku juga masih dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan perkara tersebut. Saat ini, polisi masih mengembangkan perkara itu.  
    
Jika terbukti, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang intinya pelaku usaha sengaja harus memiliki izin edar terhadap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017