Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap industri abon oplosan saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama petugas Dinas Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
     
"Sidak hari ini menemukan industri abon sapi di kompleks permukiman di Jalan Sopoyono Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Krminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan di lokasi sidak, Selasa.
     
"Karya Ibu", nama industri tersebut, mengemas beberapa jenis produk abon yang dinyatakan murni sapi. "Tapi nyatanya tidak berbahan murni daging sapi karena dioplos atau dicampur dengan daging ayam dengan perbandingan 40: 60 untuk mengurangi biaya produksi," katanya.
     
Shinto juga menduga industri Karya Ibu sama sekali  tidak mengantongi perizinan. Di sejumlah produk abon sapi yang dibuatnya hanya tertera izin P-IRT Nomor 113357812418.
     
"P-IRT seperti yang tertera dalam izin itu berarti industri rumahan. Tapi kalau dilihat dari ruang produksinya yang sebesar ini, apa iya bisa disebut industri rumahan," ujar Kepala Seksi Sarana Distribusi Logistik Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya Achmad Basori. 
     
Menurut Basori, izin P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. "Makanya kami nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah nomor P-IRT yang tertera untuk industri abon 'Karya Ibu'," katanya. 
     
Ada sedikitnya 15 orang dari lingkungan sekitar yang menjadi karyawan di industri abon Karya Ibu, 12 di antarnya adalah wanita. 
     
Mereka menghasilkan produksi 7500 bungkus yang masing-masing dikemas 100 gram per hari. Hasil produksinya dipasarkan hingga ke Nusa Tenggara Timur.
     
Polisi sempat menggelar pra rekonstruksi terhadap para karyawan tersebut dalam memproduksi abon.
     
Dari pra rekonstruksi tersebut diketahui yang dimasukkan ke dalam kemasan hanya seberat 85 gram, sedangkan di bungkus kemasannya tertulis 100 gram," ujar Shinto     
     
Pemilik industri Karya Ibu Budi Kurniawan saat sidak berlangsung tidak di tempat. Ketua RT setempat Sudarsono mengatakan Budi Kurniawan selama ini tidak tinggal di tempat usahanya itu. 
     
"Informasinya hari ini Pak Budi sedang ke luar kota, ada yang bilang di Jombang. Tapi kalau sehari-harinya dia tinggal di Citraland Surabaya. Di sini hanya sebagai tempat usahanya saja," katanya.  
     
Menurut Sudarsono, industri Karya Ibu dulunya menjalankan usaha produk kacang sangrai. Sejak sekitar 15 tahun terakhir banting setir memproduksi abon sapi. 
     
Sebagai Ketua RT, Sudarsono mengaku sering diprotes warga terkait bau busuk yang diduga bersumber dari limbah lokasi usaha Industri Karya Ibu.
     
"Tapi Pak Budi orangnya tertutup. Saya tidak pernah bertemu beliau untuk menyampaikan keluhan warga. Sehingga selama ini saya hanya bisa sampaikan keluhan warga melalui karyawannya," katanya.  
     
Saat polisi melalukan sidak, Sudarsono yang turut mendampingi, baru mengetahui kalau limbah abon tersebut ditimbun di halaman belakang lokasi Industri Karya Ibu. "Pantesan baunya menyerbak ke lingkungan warga," katanya. 
     
Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengembangkan penyelidikan. Menurut Shinto, pelaku usaha bisa dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Pangan, dan UU Perilndungan Konsumen. (*) 

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017