Situbondo (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur mengesahkan dua peraturan daerah inisiatif yakni Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah.

"Saya pribadi sebagai pengusung dua Perda inisiatif tersebut terpanggil untuk merancangnya, karena memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil terutama terkait bantuan hukum," ujar anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Hasanah Tahir seusai Rapat Paripurna di DPRD Situbondo, Jumat.

Sedangkan untuk Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah, lanjut dia, dikarenakan minimnya jam pelajaran agama yang diterapkan di sekolah-sekolah umum dan oleh karena itu DPRD terdorong membuat peraturan daerah tersebut.

Menurutnya, Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah penting karena jika dilihat di pesantren saja pembangunan karakter positif dan akhlak generasi muda cukup susah apalagi generasi muda yang bersekolah di sekolah umum yang rata-rata hanya ada tiga jam mata pelajaran agama setiap satu minggu.

"Dengan disahkannya Perda tersebut maka kedepan akan ada perhatian pemerintah daerah juga terhadap lembaga-lembaga pendidikan madrasah diniyah," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Hasanah menambahkan, selain DPRD mengesahkan peraturan daerah usulan eksekutif yakni Perda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perda Pengendalian Peredaran Garam Non Yodium, serta Perda Perbaikan Gizi.

Sementara Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan dengan adanya Perda tentang keagamaan tersebut sangat cocok di Situbondo yang memang merupakan kota religius (Kota Santri).

Sedangkan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, katanya, merupakan bentuk kepedulian pemerintah secara langsung kepada masyarakat kurang mampu khususnya, dalam rangka memberikan perlindungan hukum.

"Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin juga sebagai bentuk pelayanan hukum karena hal itu sangat perlu dan merupakan jaminan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo Rina Widharnarini mengatakan, yang melatarbelakangi usulan Perda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Perda Pengendalian Peredaran Garam Non Yodium dan Perda Perbaikan Gizi, itu karena angka "stunting" atau angka balita pendek masih tinggi yakni 32 persen.

"Balita pendek itu akibat kurang gizi, sehingga perlu peraturan daerah guna menekan angka balita pendek di Situbondo," katanya.

Ia mengatakan, salah satu untuk menekan angka balita pendek yang diakibatkan kurang gizi perlu Perda Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif karena bayi harus minum ASI dari umur 0 hingga 6 bulan.

"Setelah disahkannya tiga Perda itu kami akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tentunya karyawan maupun karyawati dinas kesehatan memberikan contoh kepada masyarakat," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017