Malang, (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru Malang memusnahkan ratusan telepon seluler milik tahanan atau warga binaan yang disita petugas selama 2016, Kamis.

Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut meliputi 206 telepon seluler atau "handphone", 75 unit "charger" dan beberapa gulung kabel. Kabel tersebut digunakan untuk membuat instalasi listrik seperti pemanas.

"Ini merupakan hasil sitaan petugas yang dilakukan setiap malam di masing-masing blok sejak tahun 2016 hingga bulan ini," kata Kepala LP Lowokwaru Malang Krismono di sela pemusnahan ponsel tersebut di LP Kelas I Lowokwaru Malang, Jawa Timur.

Menurut Krismono, pemusnahan barang terlarang di lingkungan LP tersebut dilakukan sebagai bentuk implentasi program Kementerian Hukum dan HAM agar setiap Lembaga Pemasyarakatan bersih dari pungutan liar, narkoba dan barang terlarang lainnya.

Ia mengatakan penggeledahan ini tidak hanya dilakukan rutin, tetapi juga ada penggeledahan insidentil jika petugas menerima informasi ada pelanggaran.

Selain pemusnahan barang sitaan, sejumlah kegiatan juga telah dilakukan Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sebagai rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-53.

Kegiatan tersebut, di antaranya kerja bakti massal di alun-alun Malang, donor darah, khataman Al-Quran yang memecahkan rekor MURI, penanaman seribu pohon untuk daerah wisata petik buah di Desa Maguwan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

"Kami juga memberikan santunan pada anak yatim di puncak hari bhakti pemasyarakatan tabun ini," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017