Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Surabaya menilai pemerintah kota setempat bisa mengelola taksi online atau dalam jaringan (daring) bertarif murah dengan cara merancang sistem baru aplikasi transportasi untuk warga Surabaya.
     
"Sistem aplikasi transportasi ini akan di bawah koordinasi Pemkot Surabaya dalam bentuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Ini resmi dan bisa menjadikan taksi daring menjadi teratur dan tidak ngawur," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Senin.

Menurut dia, semua warga Surabaya berhak menjadi mitra taksi daring yang dikelola Pemkot Surabaya tersebut. Selain bisa beroperasi di mana pun, tarifnya juga lebih murah ketimbang taksi daring yang sudah ada.

"Kita bisa kok mengelola taksi daring dan membuat aplikasi transportasi daring yang tidak liar. Tentunya juga bisa memberi kontribusi kepada kota ini," ujarnya.

Ia mengatakan semua kendaraan umum yang beroperasi di Kota Surabaya harus memberi kontribusi ke daerah. Untuk itu, kata dia, perlu adanya peraturan daerah yang akan mengaturnya. 

Termasuk juga soal aturan yang membatasi jumlah maksimal taksi daring di Surabaya. "Kapasitas jalan yang menjadi pertimbangan serius. Taksi daring begitu liar bermunculan. Maka, Surabaya harus tegas dengan perda nantinya," ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, dalam perda itu juga akan mengadopsi transportasi berbasis aplikasi untuk warga Surabaya. Usulan raperda taksi daring sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Surabaya. 

"Perdanya nanti bisa berkombinasi dengan perda lain, biar tidak saling tumpang tindih," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017