Sidoarjo (Antara Jatim) - Kuasa hukum terdakwa Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono mengatakan, pemeriksaan terhadap klienya justru mematahkan semua dalil dakwaan jaksa pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan, seperti soal kewajiban pengumuman pelepasan aset yang menurutnya, dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan, serta pasal 88 UU PT disebutkan bahwa kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan berlaku untuk sebagian besar atau keseluruhan harta.

''Tadi saya tanyakan ke Pak Dahlan, apakah aset di Tulungagung dan Kediri itu termasuk kategori sebagian besar atau keseluruhan harta kekayaan, ternyata itu kan hanya sebagian kecil. Jadi bukan kewajiban direksi," katanya.

Dalam persidangan itu sendiri, pertanyaan yang disampaikan jaksa masih seputar hal teknis yang sebenarnya bukan tanggung jawab Dahlan sebagai direktur utama.

Misalnya soal kewajiban mengumumkan pelepasan aset PT PWU melalui media massa. Menurut Jaksa Trimo, aturan tersebut tertuang dalam undang-undang perseroan terbatas (UU PT), tapi tidak dicantumkan dalam standar operational procedure (SOP) penjualan aset PT PWU.

Dahlan menjelaskan, bukan dia yang menyusun draft SOP. Yang membuat adalah pegawai senior PT PWU yakni Suhardi.

"Katanya, SOP sudah lengkap dan sesuai dengan yang seharusnya," kata Dahlan.

Menurutnya, dirinya memang sengaja tak melibatkan diri dalam pembuatan SOP. Sebab sebagai seorang dengan latar belakang swasta murni, Dahlan tidak paham mengenai aturan-aturan BUMD. Itulah kenapa, dia minta didampingi oleh pegawai senior yang paham birokrasi termasuk keharusan mendapat izin dewan untuk melepas aset.

Tidak puas dengan itu, Jaksa Trimo kembali menanyaka hal teknis penjualan aset.
 
Yakni, pemecahan akta tanah yang dijawab Dahlan tidak tahu apa yang terjadi di balik pemecahan itu karena memang semuanya diatur oleh tim penjualan yang diketuai Wisnu.

"Soal dipecah aktanya saya tidak tahu apa tujuannya. Saya hanya disodori untuk tanda tangan,'' ujarnya.

Dia sebenarnya sudah berhati-hati sebelum memberikan tanda tangan. Sempat ditanyakan apakah semuanya sudah sesuai prosedur. Ketika dijawab iya, Dahlan baru memberikan teken.

Dahlan juga sempat meminta jaksa yang terus mencari kesalahannya dalam penjualan dua aset PT PWU yakni di Kediri dan Tulungagung karena menurutnya tugasnya sebagai dirut tidak hanya melaksanakan keputusan RUPS terkait penjualan aset.

"Mohon jangan dibayangkan pekerjaan saya di PT PWU hanya melakukan penjualan aset. Tugas berat saya saat itu luar biasa banyaknya,'' katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017