Jakarta (Antara) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan tersangka kasus makar atau pemufakatan jahat merencanakan revolusi usai pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua 2017.

"Revolusi akan dilakukan setelah pencoblosan pada 19 April 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo mengungkapkan bahwa para tersangka, yang sudah ditangkap polisi pada 31 Maret dini hari, berniat melancarkan aksi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Menurut dia, ada beberapa rangkaian kegiatan yang direncanakan para tersangka sebelum mereka melaksanakan rencana mereka setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, termasuk melakukan pengerahan massa.

Puncaknya, menurut polisi, mereka berencana menduduki gedung DPR/MPR/DPD RI secara paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Argo menuturkan rencana kegiatan tersebut telah dibahas di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Dalam kedua pertemuan itu, ia menjelaskan, mereka membahas rencana aksi menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI dan menyusun strategi menabrakkan truk ke pintu belakang gedung perwakilan rakyat itu.

Polisi menangkap pada Jumat (31/3) dini hari menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat.

Argo menuturkan kelima tersangka melakukan dua kali pertemuan membahas rencana menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI. (*)

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017