Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemkab Banyuwangi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kontrol pengelolaan anggaran dsan meniminalkan penyimpangan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Kamis mengatakan BPKP merupakan instansi vertikal yang memiliki keahlian dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan perusahaan daerah.
BPKP, lanjut Anas, juga berperan dalam penyelenggaraan pengawasan, dan memiliki kewenangan dalam pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan tindakan pencegahan korupsi atau "fraud control plan" (FCP). Sehingga MoU dengan BPKP yang telah berlangsung sejak 2012 kembali dilanjutkan.
"Peran BPKP menjadi penting dalam pengelolaan anggaram pemerintah. Karena itu, kami menggandeng BPKP untuk meminimalkan penyelewengan anggaran," ujarnya.
Ruang lingkup MoU antara Pemkab Banyuwangi dengan BPKP ini meliputi bantuan penerapan tata kelola pemerintahan, berupa sosialisasi bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, asistensi, pendampingan, audit, review, evaluasi dan monitoring.
Selain itu, BPKP juga bisa menjadi narasumber dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa, dan barang milik daerah.
"BPKP bisa memberikan asistensi review masalah pengadaan barang dan jasa. Kita juga bisa kerja sama pendampingan pengawasan. Misal review permintaan pemda atas masalah tertentu, berdasar kebutuhan, BPKP akan bersedia karena kita telah kerja sama," kata Anas.
Dicontohkan Anas lagi, BPKP nanti bisa melakukan audit bersama. Tim BPKP bersama tim inspektorat bisa turun bersama melakukan pemeriksaan terhadap masalah tertentu.
"Serta pembinaan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), SPIP dan FCP. Karena BPKP bisa memberikan pendampingan bimbingan teknis, dan pelatihan tata kelola pemerintahan," kata Anas.
Untuk SPIP, pada 2016 saja, Pemkab Banyuwangi mendapat nilai tingkat kematangan (maturitas) sebesar 3,4465. Nilai ini melampaui target rata-rata nasional yang hanya pada angka tiga.
Dengan MoU ini menurut Anas, ada transfer pengetahuan dalam penerapan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Selama ini, Banyuwangi juga menggandeng BPKP untuk memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran, khususnya yang terkait pengadaan barang dan jasa.
Tujuannya, untuk meminimalisir adanya penyimpangan sehingga pelaksnaan kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa.
Termasuk juga pendampingan pembangunan Terminal Bandara Blimbingsari Banyuwangi, yang saat ini proses pembangunannya memasuki tahap akhir. Pemkab meminta audit khusus dari BPKP selama proses pembangunan bandara. Sehingga step-step pembangunan bandara bisa berjalan sesuai ketentuan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Banyuwangi, Kamis mengatakan BPKP merupakan instansi vertikal yang memiliki keahlian dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan perusahaan daerah.
BPKP, lanjut Anas, juga berperan dalam penyelenggaraan pengawasan, dan memiliki kewenangan dalam pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan tindakan pencegahan korupsi atau "fraud control plan" (FCP). Sehingga MoU dengan BPKP yang telah berlangsung sejak 2012 kembali dilanjutkan.
"Peran BPKP menjadi penting dalam pengelolaan anggaram pemerintah. Karena itu, kami menggandeng BPKP untuk meminimalkan penyelewengan anggaran," ujarnya.
Ruang lingkup MoU antara Pemkab Banyuwangi dengan BPKP ini meliputi bantuan penerapan tata kelola pemerintahan, berupa sosialisasi bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, asistensi, pendampingan, audit, review, evaluasi dan monitoring.
Selain itu, BPKP juga bisa menjadi narasumber dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa, dan barang milik daerah.
"BPKP bisa memberikan asistensi review masalah pengadaan barang dan jasa. Kita juga bisa kerja sama pendampingan pengawasan. Misal review permintaan pemda atas masalah tertentu, berdasar kebutuhan, BPKP akan bersedia karena kita telah kerja sama," kata Anas.
Dicontohkan Anas lagi, BPKP nanti bisa melakukan audit bersama. Tim BPKP bersama tim inspektorat bisa turun bersama melakukan pemeriksaan terhadap masalah tertentu.
"Serta pembinaan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), SPIP dan FCP. Karena BPKP bisa memberikan pendampingan bimbingan teknis, dan pelatihan tata kelola pemerintahan," kata Anas.
Untuk SPIP, pada 2016 saja, Pemkab Banyuwangi mendapat nilai tingkat kematangan (maturitas) sebesar 3,4465. Nilai ini melampaui target rata-rata nasional yang hanya pada angka tiga.
Dengan MoU ini menurut Anas, ada transfer pengetahuan dalam penerapan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Selama ini, Banyuwangi juga menggandeng BPKP untuk memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran, khususnya yang terkait pengadaan barang dan jasa.
Tujuannya, untuk meminimalisir adanya penyimpangan sehingga pelaksnaan kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa.
Termasuk juga pendampingan pembangunan Terminal Bandara Blimbingsari Banyuwangi, yang saat ini proses pembangunannya memasuki tahap akhir. Pemkab meminta audit khusus dari BPKP selama proses pembangunan bandara. Sehingga step-step pembangunan bandara bisa berjalan sesuai ketentuan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017