Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pembunuhan yang mayatnya dibuang di pinggir jalan dekat kawasan wisata Kenjeran Park Surabaya, setelah menangkap dua tersangka berinisial KMF dan CRW.
"Dua tersangka ini ternyata masih remaja. KMF berusia 21 tahun, warga Ngronggo, Kota Kediri, dan CRW berusia 23 tahun, warga Jalan Trunojoyo, Pakelan, Kota Kediri," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno di Surabaya, Selasa.
Korban pembunuhan diketahui bernama Denny Ariessandi (37), seorang pengemudi taksi online atau dalam jaringan (daring). Mayatnya ditemukan pada sekitar pukul 05.30 Kamis (23/3) pagi oleh warga di pinggir jalan Sukolilo Larangan, dekat kawasan wisata Kenjeran Park.
Ronny memastikan kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut. “Motifnya adalah ingin menguasai atau memiliki mobil Daihatsu Xenia nomor polisi L 1620 MS yang dikendarai korban, selain harta benda kainnya milik korban," ujarnya.
Barang bukti mobil Xenia itu ditemukan polisi di rumah tersangka CRW di Kota Kediri. Ronny menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda pada Jumat (24/3) pagi, atau sehari setelah mayat korban ditemukan.
"KMF kita tangkap di Surabaya. Sedangkan CRW kita tangkap di alun-alun Kota Kediri. Saat kita keler CRW ke rumahnya, kita dapati mobil korban di garasi rumahnya," katanya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap, kedua tersangka berangkat bersama dari Kota Kediri naik bus pada Rabu (22/3) sekitar pukul 11.00 dan tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian memesan taksi online untuk diantar ke Hotel Red Planet di Jalan Arjuno Surabaya.
"Di Hotel Red Planet Arjuno inilah perampasan mobil taksi online direncanakan," ucap Ronny. Sebelum beraksi, keduanya sempat mabuk-mabukan di sebuah kafe di kawasan Bungurasih.
"Keluar dari kafe sekitar pukul 02.00 dini hari. Lalu melalui ponsel KMF memesan Taksi Online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet. Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia warna hitam. Karena kondisi mobilnya jelek, mereka membatalkannya," terang Ronny.
Kemudian kedua tersangka pesan taksi online Grab lainnya dan datanglah Daihatsu Xenia yang dikemudikan Denny. "Tapi kali ini mereka merubah tujuannya, bukan ke Red Planet Arjuno, melainkan ke Kantor Imigrasi Klas 1 Tanjung Perak," ucap Ronny.
KMF duduk di bangku tengah, sedangkan CRW duduk di samping pengemudi. "Keduanya kemudian menghabisi pengemudi dengan 46 tusukan ketika mobil sudah tiba di seputaran Tanjung Perak. Setelah dipastikan pengemudi sudah tak bernyawa, mayatnya kemudian dibuang di pinggir jalan dekat Kenjeran Park," ungkap Ronny.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3, selain juga Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumut hidup.
Ronny menambahkan, penanganan tersangka KMF telah diserahkan ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) V Surabaya karena masih terctat sebagai anggota TNI AL aktif. Sedangkan tersangka CRW ditangani oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017