Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Jember memanggil empat orang pimpinan DPRD setempat terkait dengan laporan adanya dugaan korupsi bantuan dana hibah bantuan sosial (bansos) ternak dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Empat orang pimpinan dewan yang dipanggil yakni Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan ketiga wakil dewan yakni Ayub Junaidi, Yuli Priyanto, dan NNP Martini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto, Senin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menggali data terkait laporan dugaan korupsi bantuan hibah bantuan sosial ternak yang diusulkan DPRD Jember.

"Mereka dipanggil terkait persoalan bantuan hibah ternak yang diusulkan dewan, namun dalam laporan LSM itu tidak dijelaskan tahunnya kapan dana hibah itu," katanya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember.

Menurutnya empat pimpinan DPRD Jember itu masih belum diperiksa sebagai saksi dan keterangan yang diminta jaksa lebih kepada mekanisme dan tata cara proses pengusulan bantuan hibah.

"Kami menangani perkara berdasarkan laporan masyarakat, sehingga yang diperlukan kepada pimpinan dewan yakni mekanisme tata cara pengusulan dari aspirasi masyarakat melalui anggota dewan yang berkaitan dengan hibah bansos ternak," tuturnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, jaksa nantinya juga akan memanggil anggota fraksi atau komisi di DPRD Jember karena usulan bantuan hibah ternak itu berasal dari masing-masing fraksi di dewan.

"Setelah pemanggilan pimpinan dewan dan pengumpulan data, maka jaksa akan melakukan evaluasi, analisa, menganalisis baru kemudian menyimpulkan," ujarnya.

Selain empat pimpinan dewan, Kejari Jember juga memanggil mantan Sekretaris DPRD Jember M. Farouq dan Plt DPRD Jember Jupriono, Mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jember Mahfud dan Plt Kepala BPKA Jember Sugianto Abdul Ghani.

Sementara Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengatakan pimpinan dewan hadir memenuhi panggilan Kejari Jember karena ingin menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.

"Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepada saya dan pertanyaan itu seputar mekanisme dana hibah bansos, namun saya tidak tahu dana hibah tahun berapa yang dilaporkan oleh LSM," kata politisi Partai Gerindra Jember.

Menurutnya pertanyaan yang diajukan seputar mekanisme hibah bansos yang diusulkan oleh DPRD Jember itu sudah sesuai ketentuan karena dewan mempunyai hak yang diatur dalam undang undang untuk mengusulkan bansos. 

"Namun, apakah usulan itu diterima atau tidak, menjadi kewenangan Pemkab Jember melalui verifikasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam mencairkan bansos ternak itu," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017