Kediri (Antara Jatim) - Warga di Kota Kediri, Jawa Timur, masih memanfaatkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, menyusul hingga kini keping KTP-E yang masih kosong.

"Tadi saya mencoba mengajukan surat. Untuk KTP diberi pengganti sebagai tanda bukti karena barangnya (keping) habis," kata Anshori, salah seorang warga, ditemui saat mengurus KTP-E di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Jumat.

Ia mengaku, mengurus untuk perbaruan KTP. Yang ia miliki adalah KTP lama, dan sesuai dengan aturan yang baru, ia pun mengajukan kembali untuk KTP-E.

Ia pun sudah membawa beragam surat, untuk pengurusan KTP-E tersebut, namun karena persyaratan yang ia bawa masih kurang, ia pun terpaksa kembali membawa berkasnya.

Ia mengaku, dengan memanfaatkan surat keterangan itu sebenarnya tidak mengubah untuk penggunaan. Hanya saja, di surat keterangan rentan jika robek karena hanya berbentuk surat. Selain itu, di surat itu juga terbatas masanya, dimana hanya berlaku enam bulan dan harus diperpanjang kembali jika nanti masa berlakunya habis.

Ia berharap, untuk keping KTP-E segera ada, sebab akan lebih efektif dengan menggunakan kartu dan bukan dalam bentuk kertas. Ia pun tidak harus memperpanjang untuk surat keterangan itu, sebab KTP-E yang baru berlaku seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana mengakui hingga kini masih ada warga Kota Kediri yang belum tuntas untuk pengurusan KTP-E.

"Data hingga Februari 2017, yang sudah perekaman hingga 96,2 persen. Dari wajib KTP-E 236.411 warga, yang sudah perekaman ada 227.416 warga," tuturnya.

Ia menyebut, untuk warga yang belum melakukan perekaman KTP-E hingga kini ada 8.995 warga. Pihaknya pun sudah melakukan beragam langkah agar warga yang belum terekam itu segera masuk datanya.

Pihaknya menegaskan, setiap warga yang sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah wajib mengurus KTP-E. Pemkot pun sudah meminta bantuan perangkat kelurahan agar warga yang wajib mempunyai KTP segera mendaftarkan diri. Jika warga sudah terdaftar, akan lebih mudah melakukan berbagai proses identifikasi. 
 
Pihaknya pun membuat berbagai macam terobosan, salah satunya pengadaan mobil pelayanan administrasi kependudukan. Di mobil itu, petugas juga bisa melayani perekaman data elektronik warga hingga proses penggantian kartu yang rusak.

Selain itu, pelayanan KTP-E tersebut dilakukan setiap hari. Untuk Senin-Jumat, sesuai dengan jam kerja, sementara di hari Sabtu pelayanan dilakukan jam 08.00 - 11.30 WIB, sedangkan di Minggu jam 06.00 - 09.00 WIB.

Terkait dengan penuntasan untuk keping KTP-E yang belum turun hingga sekarang, Apip menyebut masih menunggu dari pusat. Hal itu dilakukan, sebab untuk pengadaan dilakukan oleh pusat.

"Penuntasan pencetakan KTP-E menunggu keping dari pusat yang informasinya masih dalam proses lelang. Dan, untuk masalah kasus KTP-E beberapa tahun lalu, itu bukan urusan daerah," ucap Apip. (*)
Video oleh: Asmaul C

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017