Malang, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang berencana membiayai para pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 kabupaten itu.
   
"Program untuk rehabilitasi pengguna narkoba pada tahun ini memang belum dianggarkan, mungkin saat pembahasan PAK APBD 2017 nanti kita usulkan," kata Bupati Malang Dr Rendra Kresna di sela mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang di Malang, Rabu.
    
Rencana pembiayaan rehabilitasipengguna narkoba tersebut muncul usai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang.
    
Selama ini, kata Rendra, rehabilitasi bagi pengguna narkoba menjadi tanggungan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kebijakan pembiayaan ini diambil mengingat pengguna narkoba di Kabupaten Malang terus meningkat, bukan hanya orang dewasa, tapi anak-anak SD sudah kedapatan menggunakannya, bahkan sekarang ada narkoba jenis permen," urainya.
    
Pemkab Malang bersama pemangku kepentingan terus berupaya mensosialisasikan bahaya narkoba. Sosialisasi itu dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah hingga organisasi atau masyarakat luas secara langsung.     

"Sosialisasi bayaha narkoba ini akan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) agar sejak dini anak-anak paham tentang narkoba dan bahayanya bagi pengguna,"paparnya.
    
Lebih lanjut, Rendra mengatakan meski ada undang-undang dan produk hukum lainnya, masih tetap diperlukan adanya peraturan daerah (Perda) yang lebih rinci guna memberi penguatan hukum di daerah. "Bentuk komitmen kami memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang," ucapnya.
    
Ia mengakui saat ini pengguna narkoba tidak hanya warga yang tinggal di kota atau orang kaya, tetapi sudah masuk ke desa dan daerah terpencil. Selama ini, pemerintah bersama BNN, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan terus menyuarakan perang terhadap narkoba.
    
"Generasi muda kita juga sudah banyak yang mengkonsumsinya. Ke depan, jangan sampai mendekati barang haram tersebut, apalagi menggunakannya. Sekarang di Kabupaten Malang sudah ada Perdanya, sehingga ada payung hukum yang lebih kuat dan mengikat terkait narkoba ini," kata Rendra.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017