Sumenep (Antara Jatim) - Satuan Reskoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berinisial HSN, yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di Sumenep ketika berada di rumah salah seorang warga Desa Mattanair, Kecamatan Rubaru pada Selasa (28/2) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi di Sumenep, Rabu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,76 gram dan sobekan plastik untuk membungkus kantong plastik berisi sabu-sabu.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di Sumenep untuk bertransaksi sabu-sabu di Desa Mattanair.

Polisi yang mendeteksi keberadaan tersangka di rumah salah seorang warga, langsung melakukan penggerebekan.

Ketika digerebek, tersangka terlihat membuang atau menjatuhkan bungkusan plastik warna bening yang ternyata didalamnya berisi kantong plastik kecil berisi sabu-sabu.

"Anggota langsung menyita barang bukti tersebut dan tersangka mengakuinya sebagai miliknya. Anggota juga langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sumenep," kata Suwardi, menerangkan.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tersangka akan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017