Malang, (Antara Jatim) - Nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bakal diberlakukan untuk mahasiswa baru 2017 di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang masih belum ditentukan karena menunggu peraturan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Rektor UIN Maliki Malang, Jawa Timur Prof Dr Mudjia Rahardjo ketika dihubungi di Jakarta, Selasa mengemukakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan, apakah UKT yang diberlakukan tahun ini ada perubahan atau tidak.

"Sekarang masih ada perbedaan pengaturan keuangan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang diatur Kementerian Agama ," ujarnya

Untuk Perguruan Tinggi umum, lanjutnya, ikut peraturan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang mengeluarkan surat edaran agar UKT tidak diubah dan tetap seperti tahun sebelumnya. Sedangkan UIN Maliki masih menunggu peraturan Kemenag.

Oleh karena itu, katanya, sampai sekarang UIN Maliki belum menetapkan ketentuan harus berubah atau tidak. Berdasarkan hasil evaluasi biaya UKT tahun lalu, UKT calon mahasiswa 2017 kemungkinan mengalami perubahan.

Menurut Mudjia, ada beberapa fakultas yang mengalami kenaikan, namun ada pula yang mengalami penurunan. "Saya tidak hafal detailnya. Penetapan biaya UKT per fakultas ini ditentukan atas penilaian dan pengukuran terkait sarana dan prasarana, laboratorium, peminat, kompetisi, dan beberapa parameter lainnya," urainya.

Namun demikian, kata Mudjia, bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan membayar UKT sesuai ketentuan bisa mengajukan keringanan. "Kami pasti akan bantu, jika kondisinya memang memungkinkan," ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Rektor 2 Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Wahjoedi mengatakan UKT untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2017/2018 tidak mengalami perubahan sesuai peraturan Menristekdikti. Meski demikian, beberapa universitas tetap terbuka untuk menerima pengajuan keringanan biaya kuliah, termasuk UM.

Menurut dia, mahasiswa yang mengajukan keringanan biaya biasanya dari UKT kategori elompok 1, 2, dan 3.  Dengan mengajukan keringanan, mereka turun ke kategori yang lebih rendah, meminta keringanan biaya atau meminta beasiswa bidik misi.

Persentase mahasiswa yang mengajukan perubahan dari kategori tertentu dengan yang meminta keringanan biaya hampir sama. Biaya kuliah di UM menerapkan subsidi silang, sehingga kelompok berbiaya tinggi akan membantu yang membutuhkan keringanan.

"Yang pasti kami tidak akan membatasi orang yang ingin kuliah. Jika kesulitan biaya, akan kami bantu," katanya. (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017