Sidoarjo (Antara Jatim) - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha Jatim Dahlan Iskan tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, dikarenakan sakit.
Penasihat hukum terdakwa Agus Dwi Warsono, Selasa mengatakan, untuk saat ini terdakwa sedang sakit dan oleh dokter Rumah Sakit Grha Amerta Surabaya disarankan untuk beristirahat selama tiga hari.
"Sesuai dengan instruksi dari dokter kilen kami disuruh istirahat sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 15 Februari," katanya dalam persidangan di Pangadilan tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan, selain tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut pihaknya juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin untuk memberikan izin kepada kliennya berobat ke Tianjin, China.
"Karena sesuai dengan keterangan yang.di dapatkan dari rumah sakit itu pada pengobatan sebelumnya, Pak Dahlan harus menjalani perawatan lanjutan. Jadi, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkan berobat keluar negeri," ucapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Tahsin mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkembangan dan kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami berikan kesempatan selama sepekan dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi," ujarnya.
Dalam persidangan ini, sedianya akan memeriksa sejumlah orang saksi, di antaranya adalah Sudarmadi, Sri Areni, Amirullah, Basanto Yudhoyoko.
"Selain itu juga ada saksi lainnya sepeti Ahmad zaelani, Abdul Ghafar, Ahmad Syukur," kata Trimo selaku jaksa penuntut umum persidangan ini.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(*)
Video oleh : Indra S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017