Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah menggodok rancangan peraturan daerah untuk penyelamatan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah ini.

"UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur alih fungsi lahan pertanian produktif atau lahan irigasi teknis dialihkan menjadi lahan nonteknis dengan kata lain dialihkan menjadi perumahan, pabrik, dan nonpertanian lain," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Situbondo Farid Kuntadi di Situbondo, Jumat.

Oleh karenanya, lanjut dia, sesuai UU pemerintah kabupaten menindaklanjuti dengan merancang perda yang mengatur dan juga akan mematenkan jumlah luasan lahan pertanian produktif di Kota Santri itu.

Raperda LP2B, katanya, sampai saat ini masih digodok dan disempurnakan dan luasan lahan pertanian produktif yang akan dipatenkan (patokan) sekitar 30 ribu hektare (ha) dari 33 ribu hektare lahan pertanian produktif.

"Sampai sekarang Raperda LP2B sudah sampai pada draf dan tinggal menyempurnakan dan selanjutnya disahkan. Untuk luasan 3 ribu hektare itu nantinya disipakan untuk pengembangan-pengembangan pembangunan di Situbondo," ucapnya.

Ia mengemukakan bahwa langkah Perda penyelamatan lahan pertanian produkti dirasa penting segera dibuat guna mengantisipasi menurunnya produksi tanaman padi sebagai dampak dari alih fungsi lahan pertanian.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban, lanjut dia, untuk melindungi lahan pertanian produktif agar lahan irigasi teknis tidak habis dijadikan atau dialih fungsikan lahan pembangunan.

"Kalau lahan pertanian produktif terus berkurang tentun nantinya akan berdampak pada penurunan produktivitas hasil pangan akan menurun," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017