Gresik, (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan menyiapkan legalitas ketahanan pangan, tujuannya agar lahan pertanian di wilayah setempat tidak berkurang, sehingga perlu diperkuat dengan legalitas perlindungan lahan berkelanjutan.
     
Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qholib di Gresik, Jumat mengatakan legalitas itu sebagai komitmen memperkuat program ketahanan pangan yang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
     
"Program kemandirian ekonomi masuk dalam ketahanan pangan. Karena itu wajar bila harus kami perkuat," ujarnya usai Workshop Migas dan Ketahanan Pangan yang digelar PWI Gresik.
     
Qholib mengatakan, bentuk legalitas yang akan disiapkan adalah berupa penguatan dengan terlebih dahulu meninjau ulang Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebab perda tersebut sudah lama ditetapkan namun realisasinya tidak maksimal.
     
"Padahal Perda 7/2015 merupakan peraturan yang kami pakai untuk menata dan melindungi lahan pertanian yang berada di wilayah Kabupaten Gresik," kata politisi PPP tersebut.
     
Oleh karena itu, kata Qholib, supaya lahan pertanian tidak berkurang, perlu memperkuat perda perlindungan lahan berkelanjutan, sehingga meski Gresik saat ini terjadi perubahan besar-besaran industrialisasi, namun lahan pertanian tetap tidak berubah.
     
Selain itu, dapat memperkuat ketahanan pangan dengan melindungi lahan pertanian.
     
"Secepatnya kami akan melakukan peninjauan perlindungan lahan berkelanjutan. Kami akan melihat kalau kurang peraturan bupatinya maka kami akan desak, bila tidak sesuai maka akan kami revisi. Dengan pola ini maka program ketahanan pangan akan dapat dilakukan," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017