Surabaya (Antara Jatim) - Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya hanya memberi teguran kepada awak dan agen pelayaran KM Mutiara Sentosa I yang pada akhir pekan lalu kehabisan bahan bakar dalam pelayarannya dari Balikpapan menuju Surabaya. 

Dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis, Kepala Bidang Penjagaan Patroli dan Penyidikan Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Edi Sumarsono menyatakan proses penyelidikan terhadap awak dan agen perusahaan pelayaran KM Mutiara Sentosa I atas kasus tersebut telah rampung.

"Kita tidak memberi sanksi. Mengacu UU 17/ 2008 tentang Pelayaran, sanksi diberikan jika ditemukan kesalahan yang menyebabkan kecelakaan. Sedangkan yang terjadi pada KM Mutiara Sentosa I bukan unsur kecelakaan kapal," terangnya. 

Karenanya, Edi menyatakan, hanya memberi pembinaan, peringatan, dan teguran agar di kemudian hari tidak terulang.

Dia memaparkan, selama penyelidikan telah menggali keterangan dari agen perusahaan pelayaran PT Atosim, selain nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis KM Mutiara Sentosa I.

Dari penyelidikan itu terungkap, kapal jenis roll on-roll off (roro) yang mengangkut 180 penumpang dan 50 kendaraan truk itu, karena rute yang dilewati masuk dalam program Tol Laut, mendapat kuota subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari pemerintah sebanyak 45 ton.  

Selain itu, mereka mengisi sendiri dengan BBM nonsubsidi sebanyak 1 ton, sehingga total BBM yang mereka bawa pada waktu itu sebanyak 46 ton. Tangki KM Mutiara Sentosa I sendiri dikatakan mampu memuat sebanyak 74 ton BBM.

"Mereka meyakini dengan jumlah BBM 46 ton itu biasanya sudah cukup untuk sampai ke Surabaya. Mereka bilang, normalnya rute Balikpapan – Surabaya menghabiskan 40 ton BBM. Jadi mereka lebihkan 6 ton sebagai cadangan, yang ternyata tak mampu membawa kapal sampai ke Surabaya," paparnya. 

Yang didalami dalam penyelidikan, lanjut Edi, sudahkah pihak awak KM Mutiara Sentosa I menghitung kebutuhan BBM dengan kondisi cuaca yang pada bulan Februari perairan di Indonesia sudah umum dikenal ekstrem bagi para pelaut.  

Sebab, menurut Edi, idealnya cadangan BBM pada kapal minimal harus mencapai 20%, yang artinya BBM cadangan di tangki KM Mutiara Sentosa kurang 2 ton dari batas minimal ideal tersebut.

"Ternyata awak KKM KM Mutiara Sentosa I sudah menghitungnya bahwa dengan 46 ton di tengah cuaca ekstrem tidak akan sampai ke Surabaya. KKM bilang sudah mengajukan ke pihak perusahaan untuk mengisi BBM sebanyak 48 hingga 50 ton. Tapi tidak disetujui. Alasannya karena dengan membawa 46 ton BBM biasanya telah mencukupi," ungkap Edi. 

Atas kesalahan perhitungan itulah, setelah merampungkan penyelidikan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak hanya memberi peringatan agar ke depan tidak terulang lagi. 

"Kita akan tegas keluarkan sanksi jika kejadian serupa terulang," imbuhnya. Dia menambahkan, peringatan juga diberikan karena pada waktu kehabisan BBM, awak KM Mutiara Sentosa I tidak segera mengabari kesyahbandaran terdekat.  

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017