Malang, (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, sejak Oktober 2016 hingga Januari 2017 mengeluarkan sedikitnya 90 ribu lembar surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang belum memiliki e-KTP tersebut.
     
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Jawa Timur Purnadi di Malang, Sabtu mengatakan pihaknya terpaksa mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP bagi warga yang belum memilikinya, karena hingga saat ini blangko untuk mencetak e-KTP masih kosong.
     
"Surat keterangan pengganti e-KTP itu kemungkinan besar akan terus bertambah hingga blangko e-KTP sudah dikirim dari pusat dan proses perekamana, serta pencetakan e-KTP bisa dilakukan," urainya.      
     
Ia mengemukakan kemungkinan blangko e-KTP itu baru terkirim dari pusaat sekitar April mendatang. Oleh karenanya, warga yang kini mengantongi surat keterangan pengganti e-KTP tidak perlu khawatir, sebab fungsi surat keterangan tersebut sama dengan e-KTP.
     
Hanya saja, lanjutnya, masih banyak warga yang sudah mengantongi surat keterangan pengganti e-KTP tersebut tidak memahami fungsinya secara benar, sehingga tidak sedikit yang menolak ketika mengurus e-KTP ternyata hanya menerima lembaran surat keterangan saja.
     
Purnadi mengakui belum dipahaminya fungsi surat keterangan pengganti e-KTP oleh sebagian warga serta adanya kasus penolakan warga dalam pengurusan paspor di Cianjur, Jawa Barat, karena memakai surat keterangan, sehingga tidak masuk dalam database online (dalam jaringan) Kemendagri tersebut, menjadi pekerjaan rumah Dispendukcapil Kabupaten Malang.
     
"Kami akan sosialisasikan secara intensif dan masif terkait fungsi surat keterangan pengganti e-KTP serta masih kosongnya blangko e-KTP kepada masyarakat," katanya.
     
Mengenai penolakan dalam pengurusan paspor karena memakai surat keterangan seperti yang terjadi di Jabar, Purnadi mengaku akan mempelajari terlebih dulu. "Seharusnya tidak ada masalah bagi warga yang mengurus administrasi kependudukannya  menggunakan surat keterangan pengganti KTP," paparnya.
     
Dari sekitar 2,2 juta penduduk Kabupaten Malang yang wajib e-KTP, 90 ribu diantaranya masih belum mengantongi e-KTP tersebut. Pemkab setempat masih belum bisa melakukan pencetakan karena blangko e-KTP masih kosong (belum dikirim dari pemerintah pusat).(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017