Malang,  (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada tahun ini menargetkan untuk menambah lahan pertanian sekitar 30 persen dari luas lahan yang ada saat ini, yakni seluas 74.433 hektare.
     
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid di Malang, Selasa mengemukakan dari 74.433 hektare tersebut, 45.888 hektar diantaranya merupakan lahan pertanian teknis atau lahan tanaman yang menggunakan sistem irigasi.
     
"Dengan menambah lahan pertanian sekitar 30 persen dari luas lahan yang ada saat ini, nantinya paling tidak luasan lahan pertanian akan mencapai  98.800 hektare. Masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk menambah luasan tanaman pangan," terangnya.
     
Ia berharap penambahan luas lahan pertanian sekitar 30 persen tersebut mampu meningkatkan produktivitas beras di Kabupaten Malang agar surplus beras juga meningkat. Selama ini Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah lumbung padi nasional di Jatim setelah Ngawi.
     
Untuk merealisasikan penambahan lahan pertanian sekitar 30 persen tersebut, lanjutnya, pihaknya akan menggandeng Dinas Pengairan untuk mengubah lahan kering menjadi lahan teknis, sebab selain menambah luasan lahan pertanian, Dinas TPHP juga mengejar Indeks Pertanaman (rata-rata kali tanam dalam satu tahun) dari 1,6 persen menjadi 1,8 persen.
     
Ke depan, kata Nasri, jeda panen dan masa tanam berikutnya diupayakan semakin singkat. "Kami berupaya jeda panen dan tanam berikutnya hanya dua pekan saja. Dengan demikian, panen akan meningkat dan Indeks Pangan juga akan meningkat," tuturya.
     
Produksi beras di Kabupaten Malang rata-rata mencapai 500.000 ton per tahun. Sedangkan kebutuhan beras  warga mencapai 430.000 ton per tahun, sehingga ada surplus beras sekitar 70 ribu ton per tahun yang didistribusikan ke sejumlah daerah. Bahkan, tahun ini surplus beras ditarget menjadi 98.843 ton.
     
Hanya saja, lahan pertanian di Kabupaten Malang yang berada di belakang perkantoran terpadu Pemkab Malang di Kepanjen dipastikan akan berkurang karena akan digunakan untuk alun-alun dan jalan tembus. Namun, berapa luas lahan yang akan dipergunakan masih belum ada kepastian.
     
Sebenarnya lahan teknis seluas 45.888,23 hektare di Kabupaten Malang tersebut sudah dikunci dan tidak bisa dikurangi. Jika harus ada alih fungsi, harus ada lahan teknis baru sebagai pengganti.
     
Menanggapi akan berkurangnya lahan pertanian teknis di kawasan perkantoran terpadu yang akan berkurang, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan lahan pertanian tersebut sudah diatur peruntukannya untuk area perkantoran.
     
"Sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Wilayah tersebut diperuntukkan area perkantoran, sehingga diperbolehkan jika ada alih fungsi. Jadi, tidak ada kewajiban mengganti lahan baru, meski area persawahan itu berubah menjadi jalan dan alun-alun. Area tersebut bahkan diproyeksikan tidak lagi menjadi area persawahan," urainya.(*)






Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017