Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Intelkam Polres Ngawi, Jawa Timur, memeriksa seorang tenaga kerja asing asal Korea Selatan karena diduga surat keterangan jalan (SKJ) atau "travelling permit" milik yang bersangkutan telah habis masa berlakunya.

Kepala Satuan Intelkam Polres Ngawi AKP Cecep Wahyudi di Ngawi, Senin mengatakan WNA asal Korea Selatan tersebut adalah Ham Taehoon (59). Yang bersangkutan merupakan manajer proyek dari PT Ace Engineering and Constructions yang bekerja membangun PT Dwi Prima Sentosa, sebuah pabrik sepatu di Jalan Raya Ngawi-Madiun, Kelurahan Karang Tengah Prandon, Kecamatan Ngawi, Ngawi.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Polres Ngawi, yakni di pabrik sepatu yang diduga SKJ-nya telah habis masa berlakunya," ujar Cecep kepada wartawan.

Setelah dilihat, ternyata benar di pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa terdapat satu WNA Korea Selatan yang kemudian dilakukan penangkapan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, Polres Ngawi juga melibatkan pemda dan keimigrasian.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi dan ternyata yang bersangktan belum terdaftar keberadaannya. Setelah kami cek ke Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, ternyata datanya telah masuk dan lengkap," kata dia. 

Setelan diperiksa selama beberapa jam oleh petugas, Ham Taehoon akhirnya dibebaskan oleh petugas karena semua dokumen kerjanya telah lengkap. 

Hasil pemeriksaan, diketahui SKJ milik Ham Taehoon berlaku dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 28 Desember 2016. Adapun saat ini, SKJ yang baru masih tahap proses pembuatan.

"Sesuai hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, diketahui visa dan paspor yang bersangkutan masih berlaku dan dilakukan sesuai aturan. Terkait SKJ yang mati, saat ini sedang proses di Mabes dan secepatnya akan dikirim ke Polres Ngawi," ujar dia.

Pihaknya menambahkan, sesuai informasi, Ham Taehoon telah tinggal di Kabupaten Ngawi selama tiga bulan terakhir. Ia menjadi manajer proyek pembangunan sebuah pabrik sepatu di wilayah Ngawi. 

Dari pantauan Satuan Intelkam polres setempat diketahui yang bersangkutan tidak memiliki catatan kelakuan buruk selama berada di Indonesia, terlebih di wilayah hukum Polres Ngawi. (*)    

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017