Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat pembangunan dua kilang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, namun masa pembangunan diberi batas waktu dua tahun setelah memperoleh izin prinsip.
"Kementerian ESDM sudah menyetujui pembangunan dua kilang mini di Bojonegoro yang akan dikerjakan konsorsium dengan memperoleh pasokan dari minyak Blok Cepu, beberapa waktu lalu," kata Ketua Badan Kerja Sama (BKS) "Participating Interest" (PI) Blok Cepu Ganesha Asyari di Bojonegoro, Jumat.
Sesuai persetujuan Kementerian ESDM, lanjut dia, dua kilang mini yang akan dibangun itu memperoleh alokasi produksi minyak Blok Cepu, masing-masing 10.000 barel per hari.
Namun, menurut dia, Kementerian ESDM memberikan batas waktu pembangunan kilang mini di aerah setempat dengan batas waktu dua tahun setelah konsorium yang mengajukan usulan pembangunan kilang mini memperoleh izin prinsip.
"Konsorsium ya harus segera mencari izin prinsip pembangunan kilang mini yang dikeluarkan Kementerian ESDM," ujarnya.
Ia menyebutkan konsorsium yang akan mengerjakan pembangunan kilang mini di daerah setempat yaitu PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemerintah kabupaten (pemkab) dengan PT Tiera Energi Jakarta.
Konsorsium PT PSI (Humpus) juga mengajukan usulan membangun kilang mini di Bojonegoro dengan memanfaatkan pasokan produksi minyak mentah Blok Cepu.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian ESDM, juga menyetujui PT Tri Wahana Universal (TWU) yang sudah memiliki kilang mini memperoleh tambahan pasokan minyak Blok Cepu 10.000 barel per hari.
"PT TWU yang sudah membangun kilang mini di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, sebelumnya sudah memperoleh minyak Blok Cepu 6.000 barel per hari," ucapnya.
Terkait harga minyak, lanjut dia, masih akan ditentukan Pemerintah (Kementerian ESDM) sesuai Permen ESDM No. 22 tahun 2016.
Gas Belum Sepakat
Mengenai gas lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Bojonegoro, menurut dia, masih mengalami hambatan terkait harga gas.
Di dalam Perpes No. 40 tahun 2016, lanjut dia, harga gas ditetapkan 6 dolar Amerika serikat per "Juta British Thermal Unit"/MMBTU.
Namun, harga gas JTB yang disetujui SKK Migas pada Agustus 2015 sebesar 8 dolar Amerika Serikat per MMBTU sejak 2012 dengan kenaikan harga 2 persen per tahun.
"Perkiraannya harga 9,3 dolar Amerika Serikat per MMBTU pada 2020. Tapi Pertamina selaku pembeli masih belum sepakat dengan harga itu karena terlalu tinggi," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kementerian ESDM sudah menyetujui pembangunan dua kilang mini di Bojonegoro yang akan dikerjakan konsorsium dengan memperoleh pasokan dari minyak Blok Cepu, beberapa waktu lalu," kata Ketua Badan Kerja Sama (BKS) "Participating Interest" (PI) Blok Cepu Ganesha Asyari di Bojonegoro, Jumat.
Sesuai persetujuan Kementerian ESDM, lanjut dia, dua kilang mini yang akan dibangun itu memperoleh alokasi produksi minyak Blok Cepu, masing-masing 10.000 barel per hari.
Namun, menurut dia, Kementerian ESDM memberikan batas waktu pembangunan kilang mini di aerah setempat dengan batas waktu dua tahun setelah konsorium yang mengajukan usulan pembangunan kilang mini memperoleh izin prinsip.
"Konsorsium ya harus segera mencari izin prinsip pembangunan kilang mini yang dikeluarkan Kementerian ESDM," ujarnya.
Ia menyebutkan konsorsium yang akan mengerjakan pembangunan kilang mini di daerah setempat yaitu PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD milik pemerintah kabupaten (pemkab) dengan PT Tiera Energi Jakarta.
Konsorsium PT PSI (Humpus) juga mengajukan usulan membangun kilang mini di Bojonegoro dengan memanfaatkan pasokan produksi minyak mentah Blok Cepu.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian ESDM, juga menyetujui PT Tri Wahana Universal (TWU) yang sudah memiliki kilang mini memperoleh tambahan pasokan minyak Blok Cepu 10.000 barel per hari.
"PT TWU yang sudah membangun kilang mini di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, sebelumnya sudah memperoleh minyak Blok Cepu 6.000 barel per hari," ucapnya.
Terkait harga minyak, lanjut dia, masih akan ditentukan Pemerintah (Kementerian ESDM) sesuai Permen ESDM No. 22 tahun 2016.
Gas Belum Sepakat
Mengenai gas lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Bojonegoro, menurut dia, masih mengalami hambatan terkait harga gas.
Di dalam Perpes No. 40 tahun 2016, lanjut dia, harga gas ditetapkan 6 dolar Amerika serikat per "Juta British Thermal Unit"/MMBTU.
Namun, harga gas JTB yang disetujui SKK Migas pada Agustus 2015 sebesar 8 dolar Amerika Serikat per MMBTU sejak 2012 dengan kenaikan harga 2 persen per tahun.
"Perkiraannya harga 9,3 dolar Amerika Serikat per MMBTU pada 2020. Tapi Pertamina selaku pembeli masih belum sepakat dengan harga itu karena terlalu tinggi," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017