Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Suprianto memastikan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun Bambang Irianto dilimpahkan ke wakilnya, Sugeng Rismiyanto.

"Pelimpahan wewenang itu telah dilakukan pada Selasa (6/12) sore, dan ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo melalui Surat Perintah Bernomor 127/22232/011/2016," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.

Pengambilalihan ini seiring status tersangka Bambang Irianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada tahun anggaran 2009-2012.

Selain itu, juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari petama terhitung mulai 23 November 2016.

Ia menjelaskan, dalam surat diperintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto untuk menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sesuai Pasal 65 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, di antaranya kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

Selain itu, surat perintah dari gubernur ini sekaligus untuk menegaskan adanya surat perintah dari Wali Kota Madiun tertanggal 5 Desember 2016 nomor 131/3890/401.011/2016 yang juga memerintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Madiun.

"Tugas Wakil Wali Kota Madiun saat ini sama dengan Wali Kota, namun dalam surat-surat resmi tetap tertulis wakil wali kota," kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim tersebut.

Jabatan Wali Kota Madiun sendiri, lanjut dia, nantinya akan diberhentikan sementara setelah Bambang Irianto berstatus sebagai terdakwa, bahkan Wakil Wali Kota tidak hanya mengambil tugas wewenang, namun jabatannya juga akan dinaikkan menjadi Plt Wali Kota Madiun. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016