Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan banyak warga yang mengeluhkan program sertifikasi tanah massal yang persyaratannya dinilai menyulitkan seperti halnya kelengkapan berkas salah satunya pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat, mengatakan minat masyarakat untuk mengikuti program itu cukup tinggi, hanya saja warga terkendala soal kelengkapan berkas dan juga pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).

"Selama tidak lengkap, tentu sulit diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di BPN II Surabaya, sejumlah permohonan sertifikasi massal dari masyarakat cukup banyak. Sayangnya tidak bisa diproses lebih lanjut oleh BPN. Ini karena berkas surat-surat pendukungnya tidak lengkap," katanya.

Eddy menambahkan, di BPN I Surabaya sudah ada 500 permohonan sertifikasi masyarakat yang sedang diproses BPN. "Jadi yang diproses ini karena sudah lengkap semua persyaratannya," katanya.

Disinggung soal keberatan warga membayar PPh dan BPHTB, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi. "Bisa jadi karena warga senang dengan program ini sehingga persyaratan PPh dan BPHTB dilewati. Mereka terfokus biaya mengurus sertifikat itu hanya Rp540 ribu dan itu pun mengurusnya tak ribet dan hanya 3 bulan sudah selesai," katanya.

Padahal, lanjut dia, pihknya sudah sosialisasi sertifikasi massal kepada masyarakat secara terus menerus. "Bahkan kami juga telah membuat brosur soal persyaratan sertifikat, termasuk diantaranya ada PPh dan BPHTB," katanya.

PPh dan BPHTB sendiri, lanjut dia, memang harus mereka bayar. Sebab, merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 128 Tahun 2015 tentang Proses Sertifikasi Tanah.

Sedangkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN II Surabaya, Ardi Rahendro membenarkan banyaknya pengajuan sertifikasi massal yang berkasnya tidak lengkap.

"Belum ada sama sekali yang diproses. Salah satu penyebabnya yakni KTP belum dilegalisir di kelurahan. Surat register dari kelurahan juga belum dibubuhkan nomornya," ujarnya.

Perlu diketahui, Pemkot Surabaya terus mengebut percepatan pengurusan sertifikat tanah bersama BPN. Hingga saat ini, ada 224.107 bidang tanah di Surabaya belum memiliki sertifikat. Dari jumlah itu, terbagi menjadi dua kategori yakni Surabaya Barat dan Surabaya Timur.

Surabaya Barat yang belum mengantongi sertifikat sebanyak 80.277 bidang dan 142.770 bidang untuk Surabaya Timur. Sisanya 1.060 telah mengantongi sertifikat tanah dari BPN. Pemkot Surabaya menargetkan, akhir tahun 2017 jumlah itu dapat terselesaikan keseluruhan, sehingga masyarakat secara sah memiliki sertifikat tanah. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016