Surabaya, (Antara Jatim) - Pemerintah telah mengeluarkan langkah terobosan berupa kebijakan guna merangsang dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya paket kebijakan ekonomi jilid II tahun 2015 tentang insentif di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Dirjen Bea Cukai mengimplementasikan paket kebijakan ekonomi jilid II tersebut dengan meluncurkan fasilitas PLB di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Sebanyak 28 perusahaan kini sudah menerima sertifikat PLB. Sebanyak 11 perusahaan menerima pada 10 Maret 2016 bersamaan dengan peresmian fasilitas layanan tersebut oleh presiden, sedangkan 17 lainnya menerima pada saat  Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) pada 19 Oktober 2016.

PLB adalah gudang logistik multi-fungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fleksibilitas operasional lainnya.

Jadi, jika dilihat dalam ruang lingkup yang lebih luas, peluncuran fasilitas layanan PLB ini sebenarnnya untuk mendukung distribusi logistik yang murah dan efisien.

Selain itu, investasi, serta menjadikan Indonesia sebagai "hub"-logistik Asia Pasifik.

Dengan kelancaran arus barang yang didukung berbagai kemudahan tersebut maka lamanya kontainer menumpuk di pelabuhan (dwelling time) yang selama ni dinilai masih tinggi, diharapkan juga bisa ditekan.

"Dwelling time" adalah waktu yang dibutuhkan kontainer impor sejak dibongkar dari kapal hingga keluar kawasan pelabuhan.

Menurut informasi, "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini berangsur bisa ditekan dari sebelumnya sekitar lima hari, kini hanya sekitar tiga hari.

        "Peluncuran fasilitas PLB langkah yang baik. Harapannya, tidak hanya untuk menekan 'dwelling time' barang impor, tapi juga memberikan fasilitas untuk barang impor yang akan diekspor lagi (re-ekspor)," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Isdarmawan Asrikan, menanggapi peluncuran fasilitas PLB.

Kendati pemerintah telah meluncurkan fasilitas PLB, tapi efektivitasnya perlu dilihat lebih dulu. "Pelaku usaha memang tertarik (memanfaatkan fasilitas itu), tapi layanan ini kan baru. Jadi dilihat dulu bagaimana efektivitasnya," ujar Isdarmawan yang juga pengurus Kadin Jatim tersebut.

Apalagi, lanjutnya, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat ini baru ada satu PLB, yakni PT Indra Jaya Swastika (IJS), perusahaan penyedia jasa layanan depo logistik terpadu (integrated logistics center) di Jalan Kalianak, Surabaya.
   
Siap Melayani

Direktur Utama PT IJS, Listya Satrawati secara terpisah mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya masih satu-satunya yang dipercaya Dirjen Bea Cukai untuk memberikan fasilitas layanan PLB di Jatim.

Meski demikian, pihaknya menyatakan siap dan tetap akan bersikap profesional dalam melayani pengguna jasa. "Kami siap mendukung program pemerintah dalam memperlancar arus barang. Kami juga siap memberikan layanan terbaik dengan tarif yang bersaing," ucap Listya.

PT IJS menerima Surat Keputusan Dirjen Bea Cukai sebagai PLB pada bulan Juli 2016 dan peresmian serta penyampaian sertifikat dari Menteri Keuangan pada saat JILSE, 19 Oktober 2016.

Dengan diterimanya SKEP PLB itu maka PT IJS dipercaya oleh Bea Cukai untuk menangani barang impor secara langsung dari kapal datang hingga "clearance import" serta mendukung proses kegiatan ekspor.

Beberapa kemudahan yang diperoleh pengguna jasa dengan memanfaatkan fasilitas PLB adalah menekan  "detention cost", "demurrage cost" serta kemudahan lainnya.

Detention cost dapat ditekan karena setelah kapal datang, kontainer dapat segera diproses ke gudang PLB. Sedangkan demurrage cost bisa ditekan karena setelah kontainer sampai di gudang PLB akan langsung di-"stripping" dan kontianer dapat langsung dikembalikan ke depo atau perusahaan pelayaran (shipping line).

Demurrage adalah biaya atau denda yang harus dibayarkan oleh penerima barang yakni consignee atau importir karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran dan posisi kontainer tersebut masih di dalam pelabuhan.

Sedangkan detention adalah biaya atau denda yang harus dibayarkan oleh penerima barang yakni consignee atau importir karena terlambat mengembalikan container milik pelayaran, namun posisi kontainer sudah di luar pelabuhan atau kawasan pabean.

Sementara itu, kemudahan lainnya di antaranya adalah PLB dapat berfungsi semacam "showroom" atas barang impor yang masih tertanggung bea masuknya sambil mencari pasar lebih luas karena penangguhan bea masuk bisa sampai 3 tahun.

Dengan demikian, juga akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan barang impor yang dibutuhkan untuk produksinya di PLB.

Selain barang impor, PLB juga bermanfaat guna mendukung kelancaran arus barang ekspor karena banyak kegiatan lain yang bisa dilakukan di dalam PLB untuk melengkapi barang impor tujuan ekpor (re-ekspor).

Manfaat lainnya, pemenuhan persyaratan larangan dan batasan yang sebelumnya harus dilakukan di pelabuhan atau negara asal yang butuh waktu dan biaya yang cukup tinggi, kini dapat dilakukan di PLB sehingga bisa dipastikan dapat mengefisienkan waktu serta biaya.

Dengan kemudahan-kemudahan tersebut maka PLB PT IJS akan mendukung efisiensi biaya logistik dan memangkas mata rantai logistik yang cukup panjang selama ini.

"Meski baru beberapa hari (setelah menerima SK PLB pada 19 Oktober 2016), dampaknya sudah cukup terasa. Pelaku usaha mulai memanfaatkan fasilitas PLB," imbuh Listya Satrawati, menambahkan.

PT IJS awalnya hanya perusahaan depo peti kemas yang berdiri pada 1984. Namun, seiring meningkatnya kebutuhan pengguna jasa akan depo peti kemas yang menyediakan solusi total di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak maka perusahaan tersebut kini menjadi perusahaan depo logistik terpadu.

Dalam operasionalnya perusahaan yang menempati area 26 hektare itu kini telah dilengkapi fasilitas seperti IT Inventory, fasilitas reefer berteknologi modern, fasilitas repair dan cleaning, fasilitas fumigasi, area penumpukan, gudang komersial, sarana transportasi serta "customs facility" yakni Kawasan Pabean, Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat.(*)

Pewarta: Slamet Hadi Purnomo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016