Surabaya (Antara Jatim) - DPC Partai Hanura Kota Surabaya tidak terpengaruh dengan ditahannya Ketua Hanura Surabaya Whisnu Wardhana oleh Kejati Jatim atas kasus dugaan kasus korupsi penyelewengan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) senilai Rp900 miliar.
     
"Di internal partai kita berjalan seperti biasa. Sesuai dengan AD/ART partai, dan belum ada pembicaraan khusus membahas kasus WW," kata Sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso kepada Wartawan di Surabaya, Jumat.
     
 Menurutnya, kondisi internal DPC Hanura saat ini tidak terpengaruh oleh penahanan Wishnu Wardhana sebab apa yang terjadi pada Whisnu merupakan kasus pribadi, jauh sebelum menjadi kader Parta Hanura.
     
Agus juga membantah  kabar di internal DPC Hanura Surabaya saat ini mulai tidak kondusif karena Whisnu Wardhana memegang peranan sentral di partai yakni sebagai Ketua DPC Hanura Surabaya yang akan dilantik bersama pengurus DPC pada 16 Oktober mendatang. 
    
Ia menjelaskan, pada Minggu (16/10) DPC Hanura  Surabaya akan mengadakan seremonial pemberian surat keputusan (SK) kepada pengurus PAC Hanura se-Surabaya. SK sudah dikeluarkan sebelum Whisnu Wardhana ditahan.
     
 Menurutnya, setelah Whisnu Wardhana ditahan, roda kepemerintahan akan dikendalikan oleh pelaksana tugas (Plt) ketua. Untuk menentukan Plt ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPD Hanura Jatim. Sebab, sesuai dengan AD/ART Plt akan diberikan kepada pengurus DPD Hanura Jatim.
     
 "Hari Senin ini saya minta petunjuk dulu kepada pak ketua DPD Hanura Jatim, saya tidak akan mendahului siapa-siapa orangnya yang ditunjuk sebagai Plt, dan saya konsultasi juga dengan kejadian ini harus gimana," katanya.
      
 Agus mengatakan Partai Hanura akan mengawal penuh kasus yang menimpa Whisnu Wardhana. Sebagai kader partai, Hanura akan menyediakan tim advokasi untuk memastikan kasus Whisnu Wardhana berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan mantan manager pengelola Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Wisnu Wardhana Terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT. PWU senilai Rp900 miliar sejak tahun 2000-2010 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Kamis malam ini sejak pukul 09.00 WIB -19.30 WIB.
      
 Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tomy Arizyanto mengatakan penahanan tersebut dilakukan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Medaeng Surabaya dengan tujuan supaya tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016