Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan calon tenaga kerja Indonesia korban penipuan biro jasa pengerah TKI tujuan Jepang, Jumat mendatangi Mapolres Tulungagung, Jawa Timur guna mempertanyakan keseriusan aparat hukum itu memproses kasus mereka yang telah dilaporkan sejak 31 Mei.

"Kami ingin tahu sampai dimana penanganannya. Ada kesan polisi tidak serius pengaduan kami," kata koordinator aksi, Mamat Trianto di Tulungagung.

Datang sekitar pukul 13.00 WIB atau setelah shalat Jumat, massa CTKI yang mayoritas laki-laki berjumlah 20-an orang itu langsung mendatangi ruang penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.

Namun, meski sempat berdialog cukup lama para CTKI dari berbagai daerah di Tulungagung, Blitar dan Trenggalek itu mengaku tidak mendapat hasil memuaskan.

Pasalnya, terlapor atas nama Setu Harianto warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban sampai saat ini bebas berkeliaran.

"Sejauh ini terlapor hanya dikenai wajib lapor, sementara informasinya barang milik saudara Setu ini telah dialihkan ke sejumlah kerabat. Ada kesan terlapor ini sengaja ingin menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Triyanto mengatakan, mereka sengaja mendatangi Mapolres Tulungagung karena dalam surat panggilan yang diterima tanpa mencantumkan dasar hukum atau pasal yang dikenakan terhadap terlapor.

"Karena terlapor memberangkatkan TKI tanpa perantara PJTKI atau memberangkatkan TKI atas nama pribadi dikenakan pasal berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI," paparnya.

Menurut Triyanto, pelanggaran hukum yang dilakukan perorangan yang terbukti memberangkatkan TKI secara ilegal diancam penjara minimal dua tahun, maksimal sepuluh tahun, dan denda minimal Rp2 Miliar atau maksimal Rp15 miliar.

Dikonfirmasi, Humas, AKP Saeroji, menjelaskan polisi terus berupaya menindaklanjuti kasus ini.

Ini dibuktikan dengan pemanggilan para korban sebagai saksi dan juga pemanggilan terlapor.
    
Dari situlah menurut Saeroji terlihat terlapor juga kooperatif dalam menanggapi pemanggilan dan tidak mempersulit proses penyelidikan sehingga dengan demikian tidak perlu ditahan.
    
"Penahanan adalah hak dari penyidik, makanya dengan kooperatifnya terlapor kami menyakini dia tidak perlu ditahan sebab tidak akan lari," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016