Ponorogo (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap MOH (24), residivis pengedar narkoba jenis dobel L atau pil koplo yang kembali terjerat kasus yang sama.
    
"Pelaku yang baru saja keluar dari tahanan dalam kasus yang sama, ditangkap Selasa (16/8) malam kemarin," kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Harjadi di Ponorogo, Kamis.
    
Dar tangan MOH, kata Harjadi, polisi menyita 1.000 butir pil koplo serta uang senilai Rp480 ribu yang diduga hasil penjualan psikotropika tersebut.
    
Saat ini, kata Harjadi, MOH dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomet 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
    
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan atau sindikat peredaran narkoba yang digunakan tersangka," katanya.
    
Harjadi menjelaskan, MOH ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah warung angkringan di Jalan Suromenggolo, Desa Bangunsari, Kecamatan Ponorogo.
    
Tidak ada perlawanan dilakukan pemuda yang beralamat di jalan Ramawijaya, Kota Ponorogo tersebut.
    
Polisi yang menyaru sebagai pembeli langsung membekuk MOH saat ia melayani permintaan (pesanan) pil koplo dari pembeli di angkringan tersebut.
    
"Kami geledah di lokasi dan ditemukan barang bukti pil koplo tadi di sakunya," kara Harjadi.
    
Saat ini pelaku di sel tahanan Polres Ponorogo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016