Surabaya (Antara Jatim) - Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lantamal) V menggelar sosialisasi tentang pemanfaatan rumah negara sekaligus pengamanan fasilitas dengan harapan tidak muncul permasalahan hingga berpotensi kehilangan aset.

"Ini perlu disosialisasikan dan dikomunikasikan karena Lantamal V sebagai pembantu kuasa pengguna barang milik negara di wilayah kerja setempat," ujar Wakil Komandan Lantamal V Kolonel Laut (P) Isbandi Andrianto di sela sosialisasi di Mako Lantamal V di Surabaya, Senin.

Menurut dia, sosialisasi dan komunikasi perlu dilaksanakan sebagai bagian untuk menyikapi adanya beberapa kasus penghunian rumah negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut catatan Lantamal V, terdapat sebanyak 3.358 unit  rumah aset di wilayah Surabaya yang dikuasakan negara kepada TNI AL.

Sesuai Surat Keputusan Kasal Nomor Skep/344/II/2013 tanggal 24 Februari 2013 tentang Peraturan Pokok Perumahan Dinas TNI AL, rumah negara digolongkan tiga kelompok, yaitu Golongan I (Rumah Jabatan), Golongan II/A (Daerah Basis Angkatan Laut /DBAL) yang dapat dihuni sampai dengan pensiun dengan batas waktu paling lama sebulan meninggalkan rumah.

Kemudian, lanjut dia, adalah Golongan II (Luar DBAL) yaitu dapat dihuni sampai dengan suami dan istri meninggal dunia yang tidak berlanjut kepada anaknya.

"Oleh karena itu, kami sengaja mengumpulkan seluruh RT/RW dan komandan komplek rumah negara dengan harapan adanya komunikasi dua arah, baik penyampaian kebijakan pimpinan kepada para penghuni, maupun pengaduan permasalahan-permasalahan yang timbul kepada pihak Lantamal V," ucapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut seluruh RT/RW dan komandan komplek TNI AL yang terdiri dari rumah negara DBAL Ujung, Wonosari, Hang Tuah, Tanjung dan Teluk, Kenjeran, Semolowaru, Pulungan, Juanda, Gedangan, Luar Komplek, Flat Darmokali, Flat Ujung dan Rusunawa DBAL.

Tidak itu saja, di sela sosialisasi juga terdapat pemaparan  tentang aturan penggunaan rumah negara, seperti upaya pengamanan dari bahaya pencurian, narkoba, pencegahan aliran atau paham radikal berbahaya dan upaya pengamananan lainnya.

Pemaparan tersebut disampaikan Aspers Danlantamal V Kolonel Laut (KH) Agus Suharsono, dan Aslog Danlantamal V Kolonel Laut (T) Heru Sriyanta. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016