Kediri (Antara Jatim) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise memberi pembekalan pada tim satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak, sehingga mereka bisa membantu mendampingi jika terjadi masalah.

"Kekerasan perempuan dan anak semakin meningkat, jadi kami bentuk satgas ini, untuk membantu mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak," katanya dalam apel persiapan kegiatan pelatihan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPA) di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin.

Pihaknya mengungkapkan, berbagai macam tindakan kekerasan bisa terjadi pada perempuan dan anak seperti kekerasan, pelecehan, hingga perdagangan orang masih terjadi. Perempuan juga sering dirugikan dalam masalah perdata yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan hak yang sama, seperti kasus perebutan harta, hak waris, hak pengasuhan anak, perceraian, tuntutan gati rugi, hingga kasus ketenagakerjaan. 

Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia selama lima tahun terakhir mulai 2011 total jumlah kekerasan sebanyak 2.178 dan terus meningkat mencapai 4.309 pada 2015.

Dari berbagai kasus tersebut, yang dilaporkan justru lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah yang sebenarnya. Salah satu pemicunya, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sering merasa ragu maupun takut ketika melaporkan kasus yang dialaminya.

Selain itu, sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak, membuat mereka juga kesulitan melaporkan kasus yang menimpanya.

Ia juga menjelaskan, satgas ini mempunyai beragam fungsi, misalnya melakukan penjangkuan pada perempuan dan anak yang mengalami masalah, melakukan identifikasi kondisi serta layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami masalah.

Selain itu, mereka juga harus melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari berbagai hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan perempuan dan anak yang mengalami masalah ke bagian pengaduan, pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak maupun lembaga lainnya, serta melakukan rujukan atau rekomendasi pada pusat pelayanan terpadu perempuan atau pelayanan lainnya untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

"Terbentuknya satgas PPA ini adalah salah satu cara penanganan permasalahan perempuan dan anak, sebab begitu besar perempuan anak bagi negara, maka sudah sewajarnya mereka dilindungi dan diberikan perlakuan khusus untuk memenuhi hak asasinya serta berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia," paparnya.

Ia berharap, adanya sinergi dari berbagai seluruh lapisan masyarakat, baik badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga lainnya untuk bersama-sama menangani, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait dengan perempuan dan anak. 

Kegiatan pelatihan itu diikuti oleh peserta sejumlah daerah baik dari Keresidenan Kediri dan Jombang. Para peserta nantinya diharapkan dapat memberikan ilmunya pada rekan lainnya di masing-masing daerahnya. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016