Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan peredaran minuman
beralkohol tidak bisa dilarang total karena Surabaya sebagai kota
metropolis, sehingga hanya bisa diawasi dengan ketat.
"Kalau pelarangan tidak boleh, kalau hanya pengendalian secara ketat bisa saja," ujar Whisnu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Kamis.
Pernyataan Whisnu tersebut menanggapi penolakan Gubernur Jatim terhadap Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Menurutnya, Pemkot Surabaya saat ini belum bisa mengambil sikap terhadap penolakan tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengaku masih akan mempelajari dasar penolakan dari gubernur tersebut. Selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan dewan dan pihak-pihak terkait.
"Apakah akan dirumuskan lagi tergantung komunikasi dengan dewan karena perda itu produk bersama," ujarnya.
Whisnu menegaskan dalam waktu dekat akan mengumpulkan stake holder untuk membicarakan masa depan minuman beralkohol. Menurutnya komunikasi ini penting untuk mengambil konklusi sebagai sikap dari Pemkot.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Turselowati membenarkan telah menerima surat penolakan dari gubernur. Dalam surat itu dikatakan Gubernur Jatim meminta agar raperda larangan peredaran mihol direvisi.
Dalam surat bernomor 188/12165/013/2016 menyatakan perda larangan peredaran mihol bertentangan dengan peraturan di atasnya. Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 74 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, perda minuman beralkohol juga berlawanan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam perpres mihol sebagai barang dalam pengawasan.
Ira menjelaskan akan mengembalikan draf perda tersebut kepada pansus mihol DPRD Surabaya. Ira mengaku belum bisa mengambil sikap karena perda itu harus dikomunikasikan dengan pansus.
"Kalau pansus bersikukuh dengan isi perda, kemungkinan akan ditolak lagi," katanya.
Mantan Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rachmat mengaku akan melakukan banding terhadap penolakan gubernur. Sebagai mantan ketua pansus, Edi merasa memiliki tanggung jawab atas aspirasi warga yang ingin Surabaya bebas dari alkohol.
Menanggapi hal itu, Whisnu Sakti menyampaikan bahwa tidak ada aturan perda ditolak bisa dilakukan banding. Sebab, perda yang ditolak pasti berlawanan dengan peraturan di atasnya.
"Tidak bisa banding, kalau keputusan pengadilan baru bisa banding," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kalau pelarangan tidak boleh, kalau hanya pengendalian secara ketat bisa saja," ujar Whisnu usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Kamis.
Pernyataan Whisnu tersebut menanggapi penolakan Gubernur Jatim terhadap Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Menurutnya, Pemkot Surabaya saat ini belum bisa mengambil sikap terhadap penolakan tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengaku masih akan mempelajari dasar penolakan dari gubernur tersebut. Selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan dewan dan pihak-pihak terkait.
"Apakah akan dirumuskan lagi tergantung komunikasi dengan dewan karena perda itu produk bersama," ujarnya.
Whisnu menegaskan dalam waktu dekat akan mengumpulkan stake holder untuk membicarakan masa depan minuman beralkohol. Menurutnya komunikasi ini penting untuk mengambil konklusi sebagai sikap dari Pemkot.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Turselowati membenarkan telah menerima surat penolakan dari gubernur. Dalam surat itu dikatakan Gubernur Jatim meminta agar raperda larangan peredaran mihol direvisi.
Dalam surat bernomor 188/12165/013/2016 menyatakan perda larangan peredaran mihol bertentangan dengan peraturan di atasnya. Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 74 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, perda minuman beralkohol juga berlawanan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam perpres mihol sebagai barang dalam pengawasan.
Ira menjelaskan akan mengembalikan draf perda tersebut kepada pansus mihol DPRD Surabaya. Ira mengaku belum bisa mengambil sikap karena perda itu harus dikomunikasikan dengan pansus.
"Kalau pansus bersikukuh dengan isi perda, kemungkinan akan ditolak lagi," katanya.
Mantan Ketua Pansus Perda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rachmat mengaku akan melakukan banding terhadap penolakan gubernur. Sebagai mantan ketua pansus, Edi merasa memiliki tanggung jawab atas aspirasi warga yang ingin Surabaya bebas dari alkohol.
Menanggapi hal itu, Whisnu Sakti menyampaikan bahwa tidak ada aturan perda ditolak bisa dilakukan banding. Sebab, perda yang ditolak pasti berlawanan dengan peraturan di atasnya.
"Tidak bisa banding, kalau keputusan pengadilan baru bisa banding," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016