Sumenep (Antara Jatim) - Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap 36 tersangka kasus sabu-sabu dari hasil pengungkapan 28 perkara sejak Januari hingga pekan keempat Juli 2016.

"Barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari 28 perkara itu sebanyak 89,12 gram dan uang tunai Rp1,9 juta lebih," ujar Kasat Narkoba Polres Sumenep Iptu Joni Wahyudi di Sumenep, Kamis.

Sesuai hasil pemeriksaan, peran para tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut, beragam, yakni sebanyak tiga tersangka diduga bandar dan sisanya kurir atau perantara dan pengguna atau pemakai.

Lokasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu itu tersebar di puluhan kecamatan di Sumenep, termasuk kecamatan di wilayah kepulauan, di antaranya tujuh kasus di Kecamatan Kota dan empat kasus di Saronggi.

"Sementara di kepulauan, ada tiga kecamatan, yakni Arjasa, Kangayan (keduanya di Pulau Kangean), dan Gayam (Pulau Sapudi), masing-masing satu kasus," kata Joni, menerangkan.

Ia menjelaskan, secara internal, pihaknya senantiasa berkoordinasi sekaligus mendorong kepolisian sektor (polsek) untuk mengungkap kasus pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Kami ingin polsek juga berdaya untuk mengungkap kasus narkoba, meskipun secara formal tidak ada unit narkoba di masing-masing polsek di Polres Sumenep," katanya.

Joni juga mengemukakan, sesuai data yang dimilikinya, pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Arjasa (Pulau Kangean) tertinggi dibanding polsek lainnya.

"Dalam tiga tahun terakhir ini, Polsek Arjasa mengungkap tujuh kasus narkoba, yakni satu kasus pada 2014, lima kasus pada 2015, dan sementara satu kasus pada 2016 ini," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016