Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih terus mengkaji rencana pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH)  menggunakan dana desa atau DD sehingga masyarakat desa, utamanya warga miskin, bisa merasakan manfaat pembangunan secara langsung.

"Rencana pembangunan rumah tidak layak huni yang rencananya sumber anggarannya akan menggunakan dana desa atau DD sampai sekarang masih kita terus dikaji. Pemerintah daerah masih mengkaji peraturan hukumnya apakah itu boleh atau tidak, kalau ada lampu hijau pasti itu akan segera direalisasikan pada tahun 2017,” ujar Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi di Situbondo, Senin.

Ia mengemukakan bahwa kajian program rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin dengan menggunakan dana desa akan dirampungkan pada 2016 ini, sehingga pada 2017 sudah bisa direalisasikan.

Kendati tujuan menggunakan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, kata dia, pemerintah daerah tentunya masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga akan meminta petunjuk pada pemerintah pusat apak bisa DD tersebut digunakan untuk pembangunan RTLH di setiap desa.

"Jika nantinya pembangunan RTLH bisa menggunakan uang DD, maka setiap desa harus menganggarkan pembangunan untuk tiga rumah dan hal itu maka secara bertahap atau setiap tahun harus dilakukan. Tetapi bila anggaran untuk tiga rumah tidak mampu, satu rumah setiap desa tidak masalah," kata Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan itu.

Sebelumnya, Wakil Bupati Situbondo telah menyampaikan kepada 132 kepala desa di Situbondo, untuk membantu kebutuhan papan bagi warga miskin itu dengan harapan lambat laun nantinya keberadaan rumah tidak layak di desa-desa akan terus berkurang.

Yoyok juga mengakui bahwa di Kabupaten Situbondo masih banyak warga miskin yang rumahnya sudah tidak layak untuk menjadi tempat tinggal. Dan dana desa tidak hanya membangun gapura di desa maupun pembangunan gedung kantor atau pembangunan fisik lainnya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Situbondo Dimyati Hamid mengatakan, akan mempelajari APBDes dan mengkaji terlebih dahulu, apakah bisa program rumah tidak layak huni dianggarkan melalui dana desa.

"Kita masih mencari dasar hukumnya apakah program rumah tidak layak huni bisa kita masukkan atau dianggarkan melalui dana desa. Karena yang saya tahu di APBDes tidak mengatur untuk penganggran rumah tidak layak huni, meskipun sama-sama untuk pembangunan fisik," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016