Ponorogo (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengerahkan satuan tugas reaksi cepat untuk memantau langsung proses penyaluran tunjangan hari raya bagi karyawan/buruh di 600-an perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
    
"Tim sudah kami sebar untuk memastikan hak THR buruh telah tersalurkan sebagaimana peraturan perundagan yang berlaku," kata Kepala Dinsosnakertran Kabupaten Ponorogo Sumani di Ponorogo, Rabu.
    
Ia mengatakan, batas waktu penyaluran dibatasi maksimal Kamis (30/6). Jika sampai batas waktu tersebut perusahaan tidak kunjung memberikan hak THR karyawan/buruh, Sumani menyatakan bakal menjatuhkan sanksi tegas.
    
"Tahapannya tentu melalui surat teguran dulu. Jika tidak diindahkan baru disanksi," ujarnya.
    
Sumani mengatakan, satgas reaksi cepat yang dibentuk dinsosnakertran sudah mulai turun ke lapangan.
    
Hasil pantauan sementara, kata Sumani, dari 600-an perusahaan atau unit usaha dagang/produksi yang beroperasi di wilayah tersebut baru 25 persen yang telah melapor ke dinsos.
    
Sisanya, kata dia, sebagian sudah membayarkan THR buruh namun belum melapor ke dinsosnakertran dan sebagian lain belum menyalurkan sama sekali karena berbagai alasan.
    
"Kami dorong perusahaan yang belum bayar THR karyawan atau buruh untuk segera memenuhi kewajibannya," kata dia.
    
Sumani mengatakan, pihaknya sebenarnya luwes dalam memberikan ruang bagi perusahaan memilih cara dan model penyaluran THR.
    
Namun ia menegaskan bahwa perusahaan harus tetap memberi laporan dan memberikan alasan yang jelas jika memang tidak mampu/sanggup membayar hak THR buruh/karawan dimaksud.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016