Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap 32 tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu sejak akhir Januari hingga pekan keempat Juni 2016.

"Sebanyak 32 tersangka itu, semuanya laki-laki, merupakan hasil pengungkapan dari 24 kasus sabu-sabu selama hampir enam bulan belakangan ini," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Radita Rendra Dewayana di Sumenep, Jumat.

Sebagian besar kasus sabu-sabu yang diungkap anggota Satuan Reskoba Polres Sumenep dan polsek jajaran itu sudah dilimpahkan ke jaksa dan tersangkanya telah disidang di pengadilan negeri setempat.

"Barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari 24 kasus itu sebanyak 81,58 gram. Sesuai hasil pemeriksaan, pekerjaan para tersangka bermacam-macam. Sebagian besar adalah pekerja swasta, yakni sebanyak 24 orang," kata Rendra, menerangkan.

Sesuai hasil pemeriksaan pula, diketahui sebanyak dua tersangka diduga bandar, enam tersangka pengedar, 14 tersangka kurir atau perantara, dan 10 tersangka pengguna atau pemakai sabu-sabu.

"Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan salah satu kasus atensi pimpinan Polri. Oleh karena itu, kami berharap warga Sumenep ikut memberikan dukungan kepada anggota guna mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Rendra juga mengemukakan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumenep dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran narkotika.

"Sinergi antara kami dengan BNN, termasuk TNI, merupakan sebuah keharusan untuk memerangi narkotika. Selain itu, sekali lagi, partisipasi warga dalam rangka pengungkapan kasus narkotika sangat dibutuhkan oleh kami," katanya, menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016