Surabaya (Antara Jatim) - Dokter spesialis mata Dr dr Hendrian D. Soebagjo menyarankan untuk menetralisasi korban akibat petasan menggunakan air mineral karena memiliki kandungan zat yang lebih baik dibandingkan air lainnya.

"Sebagai pertolongan pertama, basuhkan luka akibat petasan dengan air mineral, bukan dengan air lain," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin.

Menurut dia, luka akibat petasan tidak bisa dianggap remeh karena mengandung bahan-bahan kimiawi berbahaya sehingga penanganannya tidak boleh sembarangan, terutama untuk pertolongan pertama.

"Apalagi kalau sampai kena mata, bisa menyebabkan kebutaan. Bahkan, percikannya saja sudah berbahaya," ucap wakil direktur penunjang medik RSU dr Soetomo tersebut.

Selain itu, sebagai salah satu bentuk penanganan untuk pertolongan pertama bagi korban ledakan petasan adalah menghentinkan pendarahan di dekat titik luka karena sifatnya mematikan.

"Segera ikat dan hentikan pendarahan untuk meminimalisasi semakin banyaknya darah keluar. Kalau sampai kehilangan banyak darah maka akibatnya fatal," katanya.

Setelah melakukan pertolongan pertama, kata dia, segera dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan lebih lanjut.

Pihaknya berharap masyarakat, terutama anak-anak muda tak bermain petasan saat bulan puasa, lebaran maupun peringatan hari-hari besar pada umumnya.

"Kapanpun jangan bermain petasan karena efeknya sangat berbahaya, meski ukurannya kecil," kata dokter yang juga menjabat ketua harian Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Jatim tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan pernyataan larangan menyalakan petasan selama Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri melalui surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya bersama dengan jajaran TNI/Polri, intensif menggelar operasi petasan selama Ramadhan.

Dari hasil operasi telah banyak menyita petasan, maupun kembang api yang menyalahi aturan karena sesuai ketentuan kepolisian, jenis kembang api yang tak diperbolehkan beredar dengan ukuran kurang dari dua inci. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016